Sintang | Pojokkalbar.com-
Wakil Bupati Sintang, Melkianus, menegaskan bahwa para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Sintang diwajibkan untuk sudah kembali masuk kerja pada tanggal 27 Desember. Namun, ia juga memberikan toleransi bagi ASN yang merayakan Natal.
Dalam keterangannya Melkianus menyatakan bahwa meskipun 27 Desember 2023 merupakan hari kerja biasa, namun pihaknya tetap memperhatikan kebutuhan para ASN yang merayakan Natal. Oleh karena itu, ia memberikan toleransi bagi para ASN yang merayakan Natal untuk dapat hadir di kantor pada tanggal tersebut.
“Kami memahami bahwa bagi ASN yang merayakan Natal, tanggal 27 Desember merupakan hari yang penting, hari untuk berkumpul dengan keluarga. Oleh karena itu, kami memberikan toleransi bagi mereka untuk dapat hadir di kantor pada waktu yang telah disepakati,” ujar Melkianus. Pada Senin (25/12/2023).
Selain itu, Melkianus juga mengingatkan para ASN yang mendapatkan toleransi agar tetap memprioritaskan tugas-tugas mereka di kantor. Ia menekankan pentingnya disiplin dan tanggung jawab terhadap pekerjaan, meskipun dalam situasi yang memerlukan toleransi.
“Kami berharap para ASN yang merayakan Natal tetap memprioritaskan tanggung jawab mereka di kantor. Toleransi yang diberikan bukan untuk mengurangi kinerja, namun untuk memahami kebutuhan mereka sebagai individu yang merayakan perayaan agamanya,” tambahnya.
Dengan demikian, Melkianus menegaskan bahwa keputusan tersebut berdasarkan undang-undang yang ada sesuai kalender Nasional. Ia berharap agar para ASN dapat memahami dan menghormati keputusan tersebut demi terwujudnya kerja sama yang baik di lingkungan kerja.(red)