Pendapat Hukum: Berujung Minta Maaf

Diposting pada

Sintang | Pojokkalbar.com
Buntut dari pendapat hukum yang di sampaikan FX Nikolas Candidat doktor ilmu hukum pidana Universitas Kapuas Sintang, di media ini beberapa hari lalu dia meminta maaf.

“Saya sampaikan berdasarkan pertanyaan media, sehubungan dengan saya sebagai dosen hukum pidana yang sedang menempuh pendidikan doktor, dikarenakan dianggap tidak mendukung Aliansi Masyarakat Peduli Sintang dan mendukung pihak My Home, maka saya bukan orang My Home.”ujar Niko.

Dia berpendapat saat itu, sebagai Akademisi Hukum berdasarkan Undang- undang Sisdiknas nomor 20 tahun 2023, pasal 4 ayat 1, tentang penyelenggaraan dan pengembangan pengetahuan pada PT, berlaku kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan, UU nomor 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi pasal 8 dan pasal 9, PP nomor 17 THN 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan pasal 91 dan pasal 92.

“Atas hal tersebut saya mengklarifikasi bahwa pendapat saya, Saya seolah-olah menyudutkan aliansi saya tarik dan Meminta Kepada rekan rekan Media untuk Menghapus atau Take Down Berita pendapat saya, untuk tidak digunakan sebagai rujukan, atau pendapat hukum. Dan saya meminta maaf kepada Rekan Rekan Aliansi atas pendapat hukum saya,” Tegasnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *