Sintang | Pojokkalbar.com
Belum genap 10 bulan keluar dari Lapas Kelas IIB Sintang, dua residivis kambuhan pengedar sabu berinisial JG dan CA kembali di borgol oleh petugas dari Polsek Sungai Tebelian pada Senin, 21 Agustus 2023 di Dusun Pudau Keladan Desa Rarai, Kecamatan
Sungai Tebelian.
Keduanya merupakan residivis kasus yang sama dan baru keluar dari menjalani masa pidana di Lapas Kelas II B Sintang.
Dalam kronologis singkatnya Kapolres Sintang AKBP. Dwi Prasetyo Wibowo melalui Kapolsek Sungai Tebelian Iptu Eko Supriyatno mengungkapkan bahwa sebelumnya Polsek Sungai tebelian mendapat informasi adanya peredaran narkotika diwilayah Desa Rarai Kecamatan Sungai Tebelian.
Tak mau kecolongan kontan saja pihaknya melakukan penyelidikan terhadap target dan mendapat baket bahwa terduga pelaku baru mengambil barang diduga narkotika jenis sabu di pontianak.
“Akhirnya pada Senin, (21/8/2023) pukul 09.00 wib petugas berhasil menangkap keduanya di sebuah rumah milik terduga pelaku yang terletak di Dusun pudau Keladan Desa Rarai Kecamatan Sungai Tebelian Kabupaten Sintang dan didapati dari pelaku 11 paket kecil dalam plastik berisikan kristal berwarna putih terindikasi narkotika jenis sabu-sabu yang disimpannya di kamar bawah kasur tempat tidur.”ungkap Eko.
Adapun barang bukti yang diamankan 11 bungkus plastik kecil transparan berisi serbuk kristal warna putih terindikasi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat seluruhnya bruto 2,22 gram.
“Keduanya residivis kasus yang sama.Baru keluar penjara satu 5 bulan yang lalu, satunya lagi 9 bulan yang lalu,” Beber Eko.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya keduanya kembali meringkuk di dalam jeruji besi.(red)