Polres Sintang Kembali Berlakukan Tilang Manual

Diposting pada

Sintang | Pojokkalbar.com
Polres Sintang kembali berlakukan tilang manual atau tilang non elektronik, bagi para pengendara yang melanggar lalulintas di wilayah hukum Polres Sintang.

Tilang manual kembali diberlakukan karena menurut evaluasi Polri, penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement belum efektif dalam mencegah pelanggaran lalu lintas. Yang terjadi justru sebaliknya, pengguna jalan seperti merasa bebas menerabas aturan lalu lintas.

” Ada beberapa hal yang menjadi faktor pemberlakuan tilang non elektronik seperti, kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas sangatlah rendah, kejadian kecelakaan lalu lintas meningkat dengan fatalitas korban yang tinggi dan juga belum meratanya sarana prasarana dalam melaksanakan E-TLE di seluruh Indonesia.”Beber Kapolres Sintang melalui Kepala Urusan Pembinaan Operasi lantas (KBO) Sat Lantas Polres Sintang Iptu Uray Zul Adhar pada Jumat,(19/5/2023) diruang kerjanya.

Potret yang terjadi secara nasional itu, sama pula fenomenanya pada para pengendara di wilayah hukum Polres Sintang.

“Kesadaran masyarakat Sintang, dalam mematuhi aturan lalu lintas masih sangat rendah. Kami akan senantiasa memberikan imbauan hingga penindakan agar wilayah hukum Polres Sintang memiliki kesadaran yang tinggi dalam berlalu lintas karena pada dasarnya taat aturan itu untuk keselamatan pengendara sendiri,”katanya.

Ada beberapa pelanggaran yang menjadi fokus penindakan sebutnya. Diantaranya, pengendara dibawah umur, tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI), Tidak sedikit yang berkendara dibawah pengaruh alkohol dan melawan arus.

Tidak itu saja, fakta pelanggaran yang acap terjadi di lapangan jelasnya, melebihi batas kecepatan, kendaraan tidak sesuai spesifikasi, over dimensi dan over load, berkendara sambil gunakan handphone dan sejumlah bentuk pelanggaran lain yang dapat menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas.

Soal diberlakukannya kembali tilang non elektronik, dipastikan Uray tidak hanya Polres Sintang saja, namun seluruh wilayah di Indonesia serentak melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas berupa tilang non elektronik.

“Sat Lantas Polres Sintang berharap agar masyarakat senantiasa menjaga ketertiban dan taat aturan berlalu lintas karena keselamatan adalah yang utama,”tutupnya mengimbau.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *