Bupati Sintang Tekankan Validasi Data untuk Tekan Angka Kemiskinan

Diposting pada

SINTANG | Pojokkalbar.com –
Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala menegaskan pentingnya validasi data dan sinergi lintas sektor dalam upaya menekan angka kemiskinan di Kabupaten Sintang.

Hal tersebut disampaikannya saat membuka Rapat Koordinasi (High Level Meeting/HLM) Penanggulangan Kemiskinan Daerah Kabupaten Sintang Tahun 2026, di Balai Praja Kantor Bupati Sintang, Kamis, 5 November 2026.

Bupati mengatakan, penanggulangan kemiskinan membutuhkan kerja sama dan kolaborasi seluruh pihak agar berbagai program yang dijalankan pemerintah benar-benar memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Menurutnya, berdasarkan data tahun 2025, tingkat kemiskinan Kabupaten Sintang tercatat sebesar 7,93 persen. Sementara itu, target penurunan angka kemiskinan dalam RPJMD Kabupaten Sintang 2025–2029 ditetapkan sebesar 6,53 persen pada 2029.

Adapun target dalam Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) 2026–2030 adalah menurunkan angka kemiskinan menjadi 6,1 persen pada 2030.

“Diperlukan peran dari semua pihak secara sinergi dan terintegrasi dalam mengatasi kemiskinan ini,” tegasnya.

Bala menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Sintang telah memiliki Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) yang melibatkan seluruh perangkat daerah. Tim tersebut bertugas mengoordinasikan perumusan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan hingga pemantauan program penanggulangan kemiskinan.

Ia berharap TKPKD dapat memperkuat substansi kebijakan dengan mempertajam fokus, lokus, serta memperluas cakupan program dan anggaran. Selain itu, penguatan kelembagaan koordinasi juga diperlukan melalui keterlibatan nyata seluruh pemangku kepentingan.

Dengan demikian, penanganan kemiskinan dapat dilakukan secara komprehensif dan disesuaikan dengan karakteristik masing-masing wilayah sehingga intervensi program lebih tepat sasaran.

Empat Strategi Penanggulangan Kemiskinan

Dalam arahannya, Bupati Sintang juga menegaskan komitmen pemerintah daerah melalui empat strategi kebijakan penanggulangan kemiskinan.

Pertama, mengurangi beban pengeluaran masyarakat miskin dan rentan melalui penyelenggaraan perlindungan sosial yang adaptif dan komprehensif.

Kedua, meningkatkan pendapatan masyarakat melalui penciptaan kesempatan kerja dan pengembangan penghidupan berkelanjutan.

Ketiga, menurunkan jumlah kantong-kantong wilayah kemiskinan melalui peningkatan infrastruktur dan perluasan layanan dasar.

Keempat, mengoptimalkan sistem pendukung serta memperkuat sinergi kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan daerah.

Bala secara khusus meminta para camat memastikan keakuratan data kemiskinan di wilayah masing-masing. Menurutnya, data yang valid menjadi fondasi utama agar program pemerintah dapat menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

“Data yang valid adalah fondasi utama agar seluruh program pemerintah benar-benar tepat sasaran,” ujarnya.

Selain validasi data, ia juga meminta seluruh perangkat daerah memperkuat sinergi agar program penanggulangan kemiskinan dapat terintegrasi dan tidak berjalan sendiri-sendiri.

Anggaran Terbatas, Perlu Keterlibatan Swasta

Bupati mengakui kemampuan anggaran daerah masih terbatas sehingga tidak semua program dapat dilaksanakan secara bersamaan.

Karena itu, keterlibatan pihak swasta dan seluruh pemangku kepentingan dinilai sangat penting untuk mendukung upaya penanggulangan kemiskinan, terutama dalam menangani isu-isu strategis daerah.

“Mengingat kemampuan anggaran kita yang terbatas, sehingga tidak memungkinkan untuk kita menjalankan seluruh program secara bersamaan, maka keterlibatan pihak-pihak lain atau swasta sangat diharapkan,” katanya.

Ia berharap melalui kerja keras, transparansi data dan kolaborasi yang solid, angka kemiskinan di Kabupaten Sintang dapat ditekan secara signifikan sesuai target yang telah ditetapkan.

Upaya tersebut diharapkan mampu mewujudkan masyarakat Kabupaten Sintang yang maju, mandiri dan sejahtera.

Rapat koordinasi tersebut sekaligus menjadi momentum memperkuat komitmen bersama dalam mengimplementasikan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *