Lapas Kelas IIB Sintang Berikan Remisi Natal kepada 102 Narapidana

Diposting pada

SINTANG | Pojokkalbar.com-
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sintang memberikan remisi khusus Hari Raya Natal Tahun 2025 kepada 102 narapidana beragama Kristen. Penyerahan remisi dilakukan dalam rangkaian perayaan Natal bersama di Lapas Kelas IIB Sintang, Selasa (23/12/2025).

Pada kesempatan tersebut, Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala menyerahkan secara simbolis berkas remisi kepada perwakilan warga binaan sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap proses pembinaan di lembaga pemasyarakatan.

Kepala Lapas Kelas IIB Sintang Mohammad Rizal Fauzi menjelaskan bahwa 102 narapidana yang menerima remisi telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya telah menjalani masa pidana minimal enam bulan serta berkelakuan baik selama menjalani pembinaan.

“Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari, hingga dua bulan, sesuai dengan masa pidana yang telah dijalani dan penilaian perilaku narapidana,” ujarnya.

Rizal Fauzi menambahkan bahwa Lapas Kelas IIB Sintang saat ini mengalami kelebihan kapasitas hunian. Dengan kapasitas ideal sekitar 200 orang, jumlah penghuni lapas mencapai sekitar 590 warga binaan atau hampir 200 persen dari daya tampung.

“Satu kamar yang seharusnya diisi 20 orang, saat ini dihuni hingga 60 orang. Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri dalam pelaksanaan pembinaan,” katanya.

Meski demikian, pihaknya tetap berupaya menjaga pelaksanaan pembinaan dan keamanan lapas berjalan optimal. Ia juga berharap adanya dukungan pemerintah pusat dan daerah untuk pembangunan lapas yang lebih modern dan sesuai standar kapasitas hunian.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk kepedulian pemerintah kepada warga binaan, sekaligus motivasi agar mereka terus memperbaiki diri.

“Mereka juga membutuhkan sentuhan dan penghiburan dari pemerintah. Harapan kita, setelah bebas nanti tidak kembali lagi ke lapas, tetapi mampu menjalani kehidupan yang lebih baik di tengah masyarakat,” ujar Bupati.

Pemberian remisi Natal ini diharapkan dapat menjadi penyemangat bagi warga binaan untuk terus mengikuti program pembinaan serta mempersiapkan diri kembali ke lingkungan sosial.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *