Pejabat Fungsional Madya Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Sintang, Warnida

DPMPTSP Tegaskan Perizinan SCBD Sintang Sesuai SOP, PBG Sudah Terbit

Diposting pada

SINTANG | Pojokkalbar.com-

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sintang menegaskan bahwa seluruh proses perizinan pembangunan kawasan SCBD Kabupaten Sintang telah dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, baik secara teknis maupun administratif.

Proses Pembangunan SCBD Sintang di Lihat dari Sisi Depan (Foto Susi)

Pejabat Fungsional Madya Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Sintang, Warnida, memastikan bahwa izin bangunan SCBD telah terbit dan tidak bermasalah secara hukum maupun administrasi.

“Pengajuan SCBD dilakukan sesuai SOP, baik dari sisi teknis maupun administrasi. Izin bangunannya sudah keluar dan aman,” tegas Warnida, Senin (22/12/2025).

Warnida menjelaskan, sebagai satuan kerja yang bertanggung jawab secara administratif, DPMPTSP tidak dapat memproses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tanpa terpenuhinya seluruh persyaratan dari organisasi perangkat daerah (OPD) teknis terkait.

Tahapan awal perizinan, kata dia, dimulai dari pemenuhan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang diterbitkan oleh Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang. Selain itu, pemohon wajib mengantongi izin dari Dinas Lingkungan Hidup.

“Dua syarat itu wajib dipenuhi. Setelah lengkap, barulah pengajuan masuk ke DPMPTSP dan kami input ke Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG),” jelasnya.

Melalui SIMBG, dokumen perizinan secara otomatis terbaca oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim). Selanjutnya, Perkim melakukan proses teknis berupa survei dan pengecekan lapangan hingga pembahasan teknis bangunan.

Dari hasil pembahasan tersebut, Perkim menetapkan besaran retribusi bangunan. Setelah seluruh tahapan teknis rampung, hasil perhitungan retribusi diunggah ke akun DPMPTSP.

“DPMPTSP kemudian menerbitkan dokumen Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) berdasarkan perhitungan dari Perkim, lalu disampaikan kepada pihak pengusaha untuk dilakukan pembayaran,” ujarnya.

Setelah pembayaran retribusi dilakukan oleh pemohon, bukti pembayaran kembali diunggah ke sistem SIMBG. Proses selanjutnya dilakukan validasi oleh petugas DPMPTSP, termasuk melalui akun pejabat terkait, sebelum akhirnya disahkan dan ditandatangani oleh Kepala DPMPTSP.

“Begitu ditandatangani kepala dinas, proses selesai. Untuk SCBD, kami tegaskan PBG sudah terbit dan secara administrasi maupun teknis tidak ada masalah,” pungkas Warnida.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *