SINTANG | Pojokkalbar.com-
Pengadilan Negeri (PN) Sintang memastikan akan melanjutkan proses eksekusi terhadap lahan seluas sekitar 13 hektare di Dusun Nenak, Desa Sungai Ukoi (kini Desa Balai Agung), Kecamatan Tebelian, Kabupaten Sintang. Lahan tersebut merupakan objek perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) setelah melalui proses hukum panjang sejak tahun 2001.

Kuasa hukum pemohon eksekusi, Samsil, menjelaskan bahwa kliennya, Tan Hwa Hian alias Tan Herry alias Heri, merupakan pemenang lelang yang sah atas lahan tersebut berdasarkan Risalah Lelang Nomor 006/2001 tertanggal 25 Januari 2001.
“Klien kami telah membeli tanah itu melalui lelang resmi Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara. Semua sertifikat hak milik juga telah dibaliknama atas nama klien kami sejak 2001,” ujar Samsil, Selasa (11/11/2025).
Ia menuturkan, meskipun proses hukum telah dimenangkan hingga tingkat kasasi bahkan peninjauan kembali (PK) dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 817 PK/PDT/2020 yang menolak permohonan para termohon eksekusi, pelaksanaan di lapangan sempat tertunda.
“Eksekusi sempat ditunda pada September 2025 karena ada permintaan musyawarah dari penghuni bangunan di atas tanah tersebut. Namun kini, setelah melalui mediasi, PN Sintang telah menetapkan jadwal eksekusi lanjutan,” kata Samsil.
PN Sintang: Eksekusi Akan Dilakukan Secara Humanis
Juru Bicara Pengadilan Negeri Sintang, Muhammad Luthfi Said, menyatakan bahwa seluruh tahapan eksekusi telah dilakukan sesuai ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku.
“Proses lebih lanjut mengikuti SOP eksekusi. Tantangan di lapangan tentu kami pertimbangkan, tetapi setiap tahapan akan tetap dijalankan sesuai aturan dan jangka waktunya,” kata Luthfi.
Ia menegaskan, eksekusi dilakukan atas dasar putusan berkekuatan hukum tetap dan menjadi kewajiban pengadilan untuk memastikan pelaksanaannya.
Sementara itu, Panitera PN Sintang Wasesa menambahkan bahwa proses eksekusi sebelumnya memang sempat ditunda lantaran masih ada penghuni di rumah yang termasuk objek eksekusi.
“Pada saat eksekusi September 2025, masih ada orang di dalam rumah, jadi atas petunjuk pimpinan, eksekusi ditunda. Kami berikan kesempatan untuk pengosongan secara sukarela, tapi sampai tenggat waktu habis, belum juga dilakukan,” jelas Wasesa.
Empat Rumah Belum Kosong, Eksekusi Dilanjutkan Besok
Menurut Wasesa, saat ini masih ada empat rumah di atas lahan tersebut yang belum dikosongkan. PN Sintang telah menjadwalkan pelaksanaan eksekusi lanjutan pada Rabu (12/11/2025) pukul 08.00 WIB.
“Kita tetap lakukan dengan cara humanis. Prinsipnya, eksekusi ini memaksa orang yang tidak menaati putusan untuk mengosongkan lahan. Namun pelaksanaannya tetap harus halus dan terukur,” ujarnya.
Ia menyebut, pihaknya telah memberikan waktu cukup lama kepada penghuni untuk membongkar sendiri bangunannya.
“Kami beri kesempatan hingga satu minggu, lalu diperpanjang satu bulan. Tapi karena belum dikosongkan juga, maka eksekusi harus dilaksanakan,” tambahnya.
PN Sintang memastikan akan melakukan pengamanan terlebih dahulu sebelum pelaksanaan eksekusi di lokasi.
“Sebelum eksekusi, kami lakukan pengosongan. Barang-barang dikeluarkan, orangnya diamankan sementara di posko, baru eksekusi dilakukan,” tutupnya.(red)



