SINTANG | Pojokkalbar.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas pola koordinasi antara penyidik dan penuntut umum dalam implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Kegiatan yang digelar Senin (31/8/2026) itu juga membahas implementasi Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Sintang Taufik Effendi mengatakan, koordinasi antara penyidik dan penuntut umum penting dilakukan sejak tahap awal penyidikan.
Menurut dia, koordinasi tersebut diperlukan agar perkara yang nantinya dilimpahkan kepada penuntut umum telah memenuhi kecukupan alat bukti dan siap dibawa ke persidangan.
“Penanganan setiap tindak pidana dilaksanakan oleh penyidik dengan melibatkan penuntut umum dengan cara berkoordinasi sesuai dengan kewenangan masing-masing dalam kerangka sistem peradilan pidana terpadu,” ujar Taufik.
Ia menjelaskan, penyidik dan penuntut umum memiliki perspektif berbeda dalam menangani perkara.
Penyidik berfokus membuat terang suatu tindak pidana dan menemukan tersangka berdasarkan alat bukti. Sementara penuntut umum memastikan perkara tersebut memenuhi syarat untuk dibawa ke persidangan dan dapat dibuktikan secara hukum.
Karena itu, kata Taufik, koordinasi diperlukan untuk menyamakan persepsi mengenai fakta, konstruksi perkara, pemenuhan unsur tindak pidana hingga kecukupan alat bukti.
“Koordinasi ini menjadi penting untuk menyamakan persepsi mengenai konstruksi perkara sesuai kewenangannya dengan prinsip setara, saling mendukung dan saling melengkapi,” katanya.
Cegah Berkas Bolak-balik
Taufik mengatakan, Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2026 tidak seharusnya hanya dipandang sebagai pedoman administratif.
Pedoman tersebut perlu diterapkan untuk membangun pola kerja yang lebih efektif dan profesional antara penyidik dan penuntut umum.
Melalui FGD tersebut, diharapkan terbentuk mekanisme komunikasi yang jelas dalam setiap tahapan penanganan perkara.
Selain itu, penyidik dan penuntut umum diharapkan memiliki pemahaman yang sama mengenai standar kecukupan pembuktian dan pemenuhan unsur tindak pidana.
“Dengan demikian dapat meminimalisasi kelemahan perkara, mencegah bolak-balik berkas, menjamin due process of law, dan meningkatkan kesiapan perkara untuk dipertanggungjawabkan di persidangan,” ujar Taufik.
Ia menegaskan, koordinasi bukan bertujuan untuk memastikan seseorang harus dipidana.
Sebaliknya, koordinasi dilakukan untuk memastikan jika suatu perkara memang merupakan tindak pidana, maka konstruksi perkaranya benar, alat buktinya cukup, prosedurnya sah, dan pihak yang dimintai pertanggungjawaban tepat.
“Esensinya bukan mencari kesepakatan bahwa seseorang harus dipidana, tetapi memastikan bahwa apabila perkara memang merupakan tindak pidana, maka konstruksi perkaranya benar, alat buktinya cukup, prosedurnya sah, subjek pertanggungjawabannya tepat, dan seluruh unsur tindak pidana dapat dibuktikan secara objektif di persidangan,” katanya.
FGD tersebut dihadiri Kapolres Sintang AKBP Budi Hartono Sutrisno, Kapolres Melawi AKBP Askhabul Kahfi, Kepala Kantor Bea dan Cukai Nanga Badau Henry Imanuel Sinuraya, serta Dandenpom XII/1 Sintang Letkol Cpm Ferdinand Sitepu.
Kegiatan juga diikuti jajaran masing-masing institusi dan para penyidik sebagai peserta.



