Ketangkap Judi 8 Orang di Amankan Satreskrim Polres Sekadau

Diposting pada

Sekadau | Pojokkalbar.com-
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau kembali berhasil mengamankan 8 orang Tindak Pidana Perjudian.
di sebuah warung yang berada di Jalan Sekadau-Sintang Desa Bokak Sebumbun Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau pada Jumat (3/3/2023) sekira pukul 00:15 WIB.

Delapan orang tersebut yakni berinisial diantaranya SJ, LB,RAD,N,VT,P, RT dan Z, dalam kronologis singkatnya Kasat Reskrim Polres Sekadau Iptu.Rachmad Kartono membeberkan bahwa Pada Kamis 2 Maret 2023 pukul 23.00 WIB pelapor bersama rekan-rekannya mendapat informasi dari masyarakat bahwa diduga sedang ada yang melakukan kegiatan permainan perjudian di sebuah warung yang berada di Jalan Sekadau-Sintang Desa Bokak Sebumbun Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau.

“Berbekal informasi tersebut pelapor bersama dengan rekan-rekannya langsung menuju ke lokasi yang dimaksud, kemudian sekira jam 00:15 WIB sampai dilokasi melihat terdapat yang sedang melakukan kegiatan perjudian kartu dengan menggunakan uang sebagai taruhannya, mengetahui hal tersebut pelapor bersama dengan rekan-rekannya langsung mengamankan orang beserta alat bukti yang digunakan untuk melakukan kegiatan perjudian kemudian dibawa ke Polres Sekadau guna proses lebih lanjut.” Bebernya.

Berikut Barang Bukti yang turut diamankan pihak Polres Sekadau, diantaranya 3 Kotak kartu Domino
– Uang kertas sejumlah Rp. 160.000 dengan rincian : Pecahan Rp.50.000 sebanyak 2 lembar,
Pecahan Rp. 10.000 sebanyak 3 lembar, Pecahan Rp. 5.000 sebanyak 6 lembar.

Atas kejadian tersebut mereka diganjar Pasal 303 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 303 Bis ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP.

Rencana tindak lanjut ditambahkan Rachmad Kartono pihaknya melengkapi mindik (administrasi penyidikan-red) melakukan pemeriksaan saksi-saksi lain;
Melakukan koordinasi dengan JPU;
Mengirimkan SPDP.

“Terhadap pelaku ditetapkan sebagai tersangka Pelaku SJ dan Pelaku VT ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan Tindak Pidana Perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP dan dilakukan penahanan.Terhadap pelaku yang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan Tindak pidana Perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 Bis ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP, sehingga tidak dilakukan penahanan dan diwajibkan untuk Wajib Lapor satu Minggu 2 kali,” imbuhnya.(mus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *