Residivis Kambuhan Kembali Berulah, Berhasil di Amankan Polres Sintang

Diposting pada

Sintang | Pojokkalbar.com-
Seorang residivis kambuhan dengan kasus yang sama kembali diamankan Satres Narkoba Polres Sintang, pria berinisial SD ini pernah dipidana di Lapas Kelas 2A Sintang, sebagai Pengedar narkotika.

SD kembali ditangkap Polres Sintang Jalan Imam Bonjol Kelurahan Tanjung Puri Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang Rabu, (22/2/ 2023), Sekitar pukul 17.00 Wib

Dalam kronologis singkatnya Kapolres Sintang AKBP.Tommy Ferdian melalui Kasi Humas Polres Sintang AKP.Sujiono mengungkapkan bahwa Berdasarkan hasil penyelidikan anggota Sat Res Narkoba di lapangan diperoleh informasi bahwa tersangka SD, yang merupakan target operasi (TO) Satresnarkoba Polres Sintang ada membawa narkotika dari Pontianak menuju wilayah hukum Polres Sintang.

“Selanjutnya pada Rabu, 22 Februari 2023, Sekitar Jam : 17.00 Wib petugas melakukan penyelidikan lebih lanjut dan melakukan penangkapan terhadap target operasi tersangka SD pada saat itu sedang berada di depan teras salah satu kost dijalan Jalan Imam Bonjol Kelurahan Tanjung Puri Kecamatan Sintang Kabupaten. Sintang. “Bener Sujiono pada Pojokkalbar.com Jumat,(24/2/2023).

Pada saat di interogasi oleh petugas tersangka mengaku ada membawa narkotika jenis sabu dan ekstasi dan mengeluarkan narkotika yang di simpan di dalam saku dalam sweater sebelah kiri dengan di saksikan ketua RT setempat.

Dari hasil penangkapan tersebut petugas menemukan barang bukti berupa 1 klip plastik transparan berisi Kristal putih diduga narkotika jenis sabu,1 klip plastik transparan berisi 6 tablet warna abu-abu bertuliskan LV diduga narkotika jenis ekstasi, 1 buah alat hisap terbuat dari kaca terpasang pipet plastik dan kaca, 1 kantong plastik transparan kosong, 1 buah sendok sabu, 3 lembar tisu, 1 buah kantong kecil warna biru, 1 buah sweater warna abu-abu dan merah 1 unit handphone 1 unit sepeda motor warna biru, terpasang nomor polisi KB 4881 RA.

“Keseluruhan barang bukti diakui kepemilikannya oleh Tersangka SD Selanjutnya Tersangka dan Barang bukti dibawa ke Polres Sintang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya SD diganjar
Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara Kasat Narkoba Polres Sintang Iptu Sophar Aritonang membenarkan bahwa Sebenarnya ini menjadi TO kita dari bulan Januari kemarin , namun punya kesempatan baru dua hari lalu , baru betul-betul kita temukan.

“Tersangka ini baru keluar dari penjara pada Januari 2023 ini dengan kasus yang sama , sebenarnya masih status bebas bersyarat ,bisa jadi dia pemain lama karena kasus yang sebelumnya juga sama dan saat ini membawa sabu dan ekstasi,” kata Aritonang.

Karena masih dua hari penanganan maka pihaknya masih mendalami lebih lanjut untuk proses selanjutnya dengan melakukan Gelar Perkara, Tes Urine Tersangka. Pemeriksaan Tersangka. Pemeriksaan Saksi-saksi.
dan melakukan pengujian BB ke BBPOM Pontianak.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *