SINTANG | Pojokkalbar.com —
Pemerintah Kabupaten Sintang kembali memberlakukan aturan pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di wilayah Kota Sintang mulai 18 Oktober 2026.
Kebijakan ini kembali diterapkan setelah sebelumnya dicabut pada 15 Oktober 2026. Pemberlakuan kembali aturan tersebut disampaikan Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala, Sabtu (17/10/2026) sore.
Berdasarkan pengumuman yang disampaikan, aturan pengisian Pertalite berlaku bagi kendaraan roda dua dan roda empat. Pengendara diwajibkan menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kepada operator SPBU sesuai dengan nomor polisi kendaraan.
Selain itu, pengisian Pertalite kembali diatur berdasarkan tanggal ganjil dan genap yang disesuaikan dengan angka terakhir nomor polisi kendaraan.
“Kendaraan dengan nomor polisi berakhiran angka ganjil dapat mengisi BBM pada tanggal ganjil, yakni 1, 3, 5, 7, dan 9. Sementara kendaraan dengan nomor polisi berakhiran angka genap dapat mengisi BBM pada tanggal genap, yakni 2, 4, 6, 8, dan 0,” jelasnya.
Pengendara juga tetap diwajibkan menunjukkan barcode MyPertamina yang sesuai dengan nomor polisi kendaraan saat melakukan pengisian BBM bersubsidi.
Ketentuan pemeriksaan STNK dan jadwal pengisian berdasarkan nomor polisi tersebut mulai berlaku pada 18 Oktober 2026.
Pemberlakuan kembali aturan ini diharapkan dapat membantu menertibkan distribusi BBM bersubsidi agar penyalurannya lebih tepat sasaran di wilayah Kota Sintang.(red)



