SINTANG | Pojokkalbar.com-
Pemerintah Kabupaten Sintang terus memperkuat upaya perlindungan anak melalui pelibatan keluarga dan masyarakat. Langkah ini dilakukan untuk mencegah kekerasan terhadap anak, anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), hingga perkawinan usia dini.
Data yang dipaparkan dalam sosialisasi di Balai Praja Kabupaten Sintang, Selasa (13/10/2026), menunjukkan jumlah kasus kekerasan terhadap anak mengalami penurunan. Pada 2024 tercatat 71 kasus, kemudian turun menjadi 60 kasus pada 2025, dan kembali menurun menjadi 24 kasus pada 2026.
Bupati Sintang dalam kegiatan tersebut diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Perekonomian, Pembangunan, dan Keuangan, Helmi. Ia menegaskan, perlindungan anak bukan semata-mata tanggung jawab pemerintah, melainkan membutuhkan keterlibatan keluarga dan seluruh elemen masyarakat.
“Anak-anak adalah amanah sekaligus investasi masa depan bangsa. Di tangan merekalah estafet kepemimpinan dan kemajuan daerah kita pada masa depan ditentukan,” ujarnya.
Menurut Helmi, setiap anak berhak tumbuh dalam lingkungan yang aman, memperoleh kasih sayang, serta mendapatkan perlindungan dan pemenuhan hak-hak dasarnya.
Kekerasan terhadap anak, katanya, dapat terjadi dalam berbagai bentuk, mulai dari kekerasan fisik, seksual, psikis, penelantaran hingga kekerasan melalui media digital. Dampaknya tidak hanya mengganggu tumbuh kembang anak, tetapi juga dapat memengaruhi pendidikan, kesehatan mental, dan masa depannya.
Karena itu, ia mengajak seluruh pemangku kepentingan memperkuat sistem perlindungan anak mulai dari lingkungan keluarga, sekolah, RT/RW hingga desa dan kelurahan.
Perkawinan Anak Capai Ratusan Kasus
Selain kekerasan, persoalan perkawinan anak menjadi perhatian serius Pemkab Sintang. Data yang dipaparkan dalam kegiatan tersebut mencatat 49 kasus perkawinan anak pada laki-laki dan 216 kasus pada perempuan.
Perkawinan usia dini berisiko menimbulkan berbagai persoalan, seperti putus sekolah, gangguan kesehatan fisik dan mental, masalah ekonomi keluarga, hingga kekerasan dalam rumah tangga.
Helmi meminta orang tua membangun komunikasi yang baik dengan anak, memahami persoalan yang mereka hadapi, serta menerapkan pola pengasuhan positif.
Tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan organisasi wanita juga diharapkan aktif memberikan edukasi mengenai pentingnya perlindungan anak dan pencegahan perkawinan usia dini.
Para camat diminta meneruskan informasi tersebut kepada kepala desa dan lurah agar upaya pencegahan dapat menjangkau masyarakat lebih luas.
Sementara itu, data Balai Pemasyarakatan (Bapas) Sintang menunjukkan jumlah anak yang berhadapan dengan hukum tercatat tujuh kasus pada 2024, tujuh kasus pada 2025, dan tiga kasus pada 2026.
Helmi menegaskan, anak yang berhadapan dengan hukum tetap berhak mendapatkan perlindungan, pendampingan, pembinaan, serta kesempatan memperbaiki diri.
Pendekatan restoratif dinilai penting agar penanganan perkara tidak hanya berorientasi pada proses hukum, tetapi juga mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.
KBP3A Tangani 24 Kasus hingga Juli 2026
Kepala Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KBP3A) Kabupaten Sintang, Edy Harmaini, menyampaikan bahwa pihaknya telah menangani sekitar 24 kasus terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak hingga Juli 2026.
Kasus yang ditangani beragam, mulai dari kekerasan dalam rumah tangga yang berdampak terhadap anak, kekerasan terhadap anak, hingga anak yang berhadapan dengan hukum.
Dalam proses penanganan, Dinas KBP3A berkoordinasi dengan sejumlah instansi, di antaranya Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri, Dinas Kesehatan, Bapas, dan Polres Sintang.
Edy menyebutkan, sebagian kasus yang ditangani telah mendekati penyelesaian. Meski tren kasus pada 2026 disebut cenderung menurun, upaya pencegahan tetap perlu diperkuat agar kejadian serupa tidak terus berulang.
Ia berharap kegiatan sosialisasi tersebut dapat meningkatkan pemahaman peserta sekaligus mendorong keterlibatan masyarakat dalam melindungi anak.
“Kami berharap para peserta dapat meneruskan informasi dan pengetahuan yang diperoleh kepada anak-anak, keluarga, serta masyarakat di lingkungan masing-masing,” demikian pesan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut.
Sosialisasi ini menghadirkan lima narasumber dari unsur Pengadilan Agama, Dinas Kesehatan, psikolog klinis, Unit PPA Polres Sintang, dan Bapas Sintang.
Materi yang dibahas meliputi pencegahan perkawinan anak, dampaknya terhadap kesehatan reproduksi dan mental, pola asuh keluarga, kesadaran hukum sejak dini, serta pendekatan restoratif dalam penanganan anak yang berhadapan dengan hukum.
Melalui kegiatan ini, Pemkab Sintang berharap sinergi pemerintah, aparat penegak hukum, keluarga, dan masyarakat semakin kuat sehingga anak-anak dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman dan terlindungi.(red)



