SINTANG | Pojokkalbar.com-
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang, Yustinus J, menegaskan bahwa tidak ada pihak sekolah yang diperbolehkan memungut atau mengambil uang dari dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang seharusnya diterima oleh siswa. Pernyataan ini disampaikan menyusul adanya kabar temuan dari daerah lain terkait praktik tidak semestinya dalam penyaluran dana PIP di beberapa daerah.
Yustinus menjelaskan, bagi sekolah yang berada jauh dan aksesnya sulit, biasanya kepala sekolah akan membantu proses pencairan dana PIP. “Setiap bulan, kepala sekolah berurusan dengan dinas pendidikan atau pihak Kabupaten. Pada kesempatan ini, kepala sekolah juga dapat membantu siswa dalam melakukan pencairan dana PIP,” ungkapnya. Pada media ini Jumat, (14/2/2025).
Namun, ia mengingatkan bahwa setiap orang tua dan siswa harus memastikan bahwa dana PIP diterima secara utuh tanpa ada potongan biaya. “Kami berharap dengan banyaknya laporan dan temuan dari berbagai daerah, hal ini dapat menjadi perhatian serius bagi kepala sekolah dan pengawas dalam penyaluran dana PIP,” lanjut Yustinus.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang berkomitmen untuk memantau dan memastikan bahwa penyaluran dana PIP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, agar bantuan yang diberikan benar-benar bermanfaat bagi siswa yang membutuhkan.
“Kita terus memantau penyaluran PIP sampai ke siswa penerima. Untuk tahun ini 2023-2024 kita belum ada terima laporan yang krusial, permaslahan yang ada masih bisa kita tindaklannjuti ke satuan pendidikan. Memang Kendalanya, terutama bagi siswa ketika proses pencairan dana PIP itu yang di pedalaman tidak sebanding dengan jumlah yanh didapat, biaya transport lebih mahal dari dana PIP.”katanya.
Sehingga kadang kala ini bisa memicu daripada sesuatu yang tidak baik. Kadang dimanfaatkan oleh kepala sekolah dan lainya untuk minta tambahan untuk transport. “Tapi saya sudah tegaskan tidak boleh memungut atau mengambil 1 rupiah pun dana PIP yang ada pada anak.” Tegasnya. (Red)