Sintang | Pojokkalbar.com-
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang tercoreng oleh tindak asusila seorang oknum guru.
Belakangan ini santer isu kasus pemerkosaan anak dibawah umur sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya) siswa SMP kelas IX, yang dilakukan oleh oknum guru SD Negeri 14 Manis Raya, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, hal tersebut mendapat respon dari Pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Sintang dan diproses secara kelembagaan.
Dikonfirmasi Pojokkalbar.com Selasa,(28/2/2023) diruang kerjanya Kasi Peserta Didik dan Pembinaan Disbud Sintang Sudirman menyatakan bahwa atas kejadian tersebut Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang mengecam keras dan sudah mengambil tindakan pertama memanggil yang bersangkutan melalui surat yang disampaikan pengawas sekolah melalui Bidang PTK , kemudian yang kedua setelah dipanggil dan klarifikasi yang bersangkutan mengakui perbuatanya.
“Dengan demikian Dikbud punya dasar bahwa yang bersangkutan telah mengakui perbuatanya , kemudian Dikbud mengambil tindakan karena oknum tersebut sudah tidak layak menjadi seorang guru , kalau dipertahankan lagi dikawatirkan ada korban-korban berikutnya,” kata Sudirman.
Atas peristiwa tersebut tentu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten tersebut tidak ada pembiaran.
Terkait pemberhentian terhadap oknum guru tersebut dikatakan Sudirman pihaknya tidak ada intervensi dan tidak punya hak secara kepegawaian ada proses dan aturan yang harus dilalui, artinya Disbud sudah mengambil tindakan yang tepat kalau yang bersangkutan dinon aktifkan sebagai pendidik intinya tidak memberhentikan sebagai pegawai tetapi meng non aktifkan sebagai pendidik.
“Dinas sudah mengambil tindakan tegas dan tidak melakukan pembiaran terhadap oknum guru yang nakal, jadi jangan sampai ada bahasa pembiaran, karena yang bersangkutan sudah dipanggil 3 kali juga sudah diklarifikasi melalui pengawas Disbud , Kadis juga hadir ujarnya.
Namun demikian dijelaskan sudirman permasalahan tersebut juga sudah diselesaikan secara adat dan secara adat sudah tidak ada masalah bahkan sudah dibayar dengan yang bersangkutan.
“Secara kekeluargaan sudah tidak ada tuntutan lagi dan sudah berdamai, saat itu juga melibatkan Kades dan kepala adat setempat,”
Sementara Putra Gunawan kasi PTK Dikdas dan H.Haerudin Kepala Bidang pembinaan Ketenagakerjaan menegaskan bahwa pihak Dikbud tidak ada intervensi terhadap pelaku dan tidak memberhentikan, akan tetapi oknum guru yang ber inisial SP telah mengundurkan diri dari kedinasan.
“Bukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang memberhentikan pelaku tetapi pelaku yang mengundurkan diri dari Kedinasan, masalah ini kita juga sudah disampaikan dan dilaporkan ke BKPSDM dan berkas sudah disana masalah disetujui pengunduran dirinya atau tidak itu sudah menjadi ranah dan kewenangan pihak BKPSDM ,”bebernya.
Mundurnya oknum guru tersebut juga dipertegas oleh pernyataan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang Magdalena Ukis, bahwa terkait dengan kasus dari salah satu oknum Pendidik di SDN 14 Manis Raya, memang selama ini banyak berita yang simpang siur , pihaknya atas nama dinas pendidikan dan kebudayaan maupun atas nama pribadi karena saat ini kepala dinas sedang tugas luar maka pihaknya berhak meluruskan kabar tersebut.
“Terkait dengan oknum yang bersangkutan Dikbud sebenarnya sudah berbuat ketika mendapatkan laporan dari pengawas di lapangan kami melakukan pemanggilan- pemanggilan untuk mengklarifikasi, dan juga karena yang bersangkutan selama ini setelah kasusnya ketahuan baik oleh masyarakat sekitar maupun tenaga pendidik ditempat tersebut yang bersangkutan sudah jarang masuk.” Ungkapnya.
Seorang pendidik yang tega berbuat asusila terhadap anak dibawah umur itu sudah tidak layak menjadi guru dan pendidik dan ini mencoreng nama baik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang.
“Jadi benar yang disampaikan oleh para kasi dan Kabid ya oknum itu sudah tidak layak sebagai seorang pendidik , karena seorang pendidik itu harus bisa ditiru dan digugu dan bisa melindungi peserta didiknya , meskipun ini perbuatan diluar jam belajar mengajar , bagaimanapun itu perbuatan asusila .
Kasus ini juga sudah disampaikan ke BKPSDM kabupaten Sintang , termasuk kelengkapan berita acara pengunduran diri yang bersangkutan , pemeriksaan baik dari komite maupun dari dewan guru.
“Kami juga rapat interen dengan OPD terkait waktu itu pada 23 februari pertemuan dipimpin langsung oleh Kadis ,Bagian Hukum Setda Sintang, dari Inspektorat intinya kita sudah memprosesnya sesuai aturan yang berlaku , proses berikutnya kita serahkan sepenuhnya kepada BKPSDM sebagai lembaga pembina kepegawaian di kabupaten Sintang , tidak ada niat dari kami untuk menutup masalah ini tetapi semua harus melalui proses dan prosedur yang berlaku,”tegasnya.
Kesempatan tersebut Magdalena Ukis mengimbau semua tenaga pendidik yang ASN maupun yang non ASN untuk supaya patuhi etika kependidikannya , jadilah tenaga pendidik yang dapat mengayomi anak didiknya , dan jangan sampai terjadi lagi hal serupa.(red)