Tommy di Tuntut 14 tahun tapi Hakim Putuskan 5,6 Tahun kurungan

Diposting pada

SINTANG | Pojokkalbar.com
Pengadilan Negeri (PN) Sintang menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap Tommy Chen terdakwa kasus meninggalnya Yolanda (18) gadis pemandu lagu disalah satu THM di Sintang. asal Desa Desa Tanjung Baung, Kecamatan Ketungau Hilir ,Kabupaten Sintang.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Imron Rosyadi. dan Anggota. Kemudian Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Sintang yakni Dedi Wahyudie, Ayah korban Adrianus juga dihadirkan diruang Sidang utama PN Sintang. Pada Selasa, (30/4/2024).

Ketua Majelis Hakim secara sah dan meyakinkan bahwa Tommy Chen telah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memberikan narkotika gologan 1 untuk digunakan orang lain yang mengakibatkan orang lain mati.

“Sebagaimana didakwakan dakwaan ke satu. Menjatuhkan pidana pada terdakwa Tommy Chen oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan, dan denda sejumlah Rp. 10 milyar rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar digantikan pidana selama 6 bulan. Maka menetapkan terdakwa tetap ditahan, ” Kata Hakim Ketua Imron Rosadi.

Sementara Zulkifli yang merupakan Kuasa Hukum dari Tommy Chen usai Sidang mengungkapkan bahwa pihaknya melihat memang ada pemberatan, tetapi setelah lihat fakta dipersidangan ringan.

“Kita sudah sejak dari awal, semua sama didepan hukum, kalau dari awal kita lihat memang berat, tapi setelah kita lihat fakta di persidangan ya apa yang dikatakan hakim menurut kami sudah benar, karena hanya satu saksi saja yang melihat klien saya si Tommy itu memberi kepada almarhum Yolanda. Kedua kami merasa terima kasih kepada keluarga korban, bahwa selama ini mediasi mereka, keluarga mereka juga sudah memaafkan dan ini juga menjadi pertimbangan hakim.”ujarnya.

Dikatakan Zulkifli Apapun hasilnya pihaknya tetap menghargai putusan pengadilan. Terkait dengan pernyataan kalau 7 hari, pikir-pikir apakah akan melakukan banding atau tidak yang jelas Jaksa banding,

“Kita menunggu jaksa. Kalau jaksa tidak banding, kami juga tidak, ” Ulasnya.

Majelis Hakim menyebutkan Kasus meninggalnya Yolanda karena over dosis akibat adanya zat MDMA dalam jaringan tubuhnya. Bacaan putusan tersebut sedianya Selasa pekan lalu, namun ditunda hingga hari ini baru dapat digelar.

Putusan majelis hakim lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Tommy Chen. Sementara dalam dakwaan JPU yang tertera di SIPP PN Sintang tertulis agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Tommy Chen dengan pidana penjara selama 14 Tahun penjara dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 10.000.000.000.

Menurut Majelis Hakim PN Sintang, hal yang memberatkan karena perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah untuk memberantas narkoba. Sementara yang meringankan terdakwa, karena pihak keluarga korban dan Tommy sudah melakukan upaya damai secara adat dan keluarga korban sepakat berdamai serta tidak mengajukan tuntutan apapun kepada terdakwa.

“Selain ituTerdakwa telah melakukan upaya untuk menyelamatkan korban dengan dibawa ke rumah sakit serta membayar biaya yang dibutuhkan sejumlah 11 juta rupiah. Terdakwa belum pernah dihukum sepenuhnya,” beber Satra Lumban Toruan, hakim anggota PN Sintang.

Menanggapi putusan majelis hakim, Jaksa Penutut Umum (JPU) Dedi Wahyudie pada Kejaksaan Negeri Sintang menyatakan pikir-pikir. Begitu pula dengan terdakwa Tommy Chen. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *