Tim DLH Sintang saat mengambil sampel air dari pabrik kelapa sawit milik PT. Julong Group untuk diuji Lab.

Tindaklanjuti Aduan Masyarakat, DLH Ambil Sampel Air di PT. Julong Group

Diposting pada

Sintang | Pojokkalbar.com
Belakangan ini beredar video dan berita terkait pencemaran anak sungai yang diduga rembesan dari limbah pabrik PT. Julong Group dan aduan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang. Pabrik kelapa sawit milik PT. Julong Group yang berada di Desa Tebing Raya Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang.

DLH turun langsung ke lokasi dimana tempat yang dituduhkan oleh masyarakat, terjadinya pencemaran terhadap air di sungai engkrebah dan mengambil sample untuk diuji laboratorium.

“Kedatangan kami untuk menindaklanjuti pengaduan yang masuk ke Dinas Lingkungan Hidup, terkait adanya laporan dari masyarakat bahwa diduga ada terjadi pencemaran drainase. Kami ingin mencari fakta di lapangan seperti apa. Dan nanti termasuk mengambil sampel air kami periksa di laboratorium untuk melihat isi kandungan dari air.”beber Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Sintang Ricardo pada Jumat (14/7/2023).

Untuk menyimpulkan hasil pengambilan sampel pihaknya harus menunggu hasil uji Lab.

“Sampai saat ini kami belum berani menyimpulkan apa-apa. Karena masih harus dilihat hasil Lab. Setelah ini kami akan membuat berita acara terkait temuan di lapangan. Kemudian sampel airnya. ” Ujarnya.

Sampel air yang diambil Hasilnya nanti di kirim ke laboratorium yang sudah terakreditasi. Jadi susah kalau bicara persepsi masyarakat setuju atau tidak setuju. Meragukan atau tidak. Namun yang diakui pemerintah yang sudah terakreditasi. Apapun itu kami ikuti sesuai prosedur.” Ucapnya.

Kalau terbukti ada pencemaran akan ada rekomendasi. Paling tidak Penanganan dan pencegahan sudah dilakukan. Wajib perusahaan menindaklanjutinya.

Kepala UPTD Laboratorium LH Sintang Yudha Prawiyanto menambahkan pihaknya selalu rutin melakukan pengujian, satu sisi hasilnya sebagai indikator sesuai dengan ketaatan kelanjutannya sesuai dengan pengolahan limbah pabrik.

“Nah untuk PT. Julong Group sendiri ini sudah kami lakukan pengambilan sampel tiap bulan rutin, nah dari hasilnya sendiri tidak ada pencemaran lingkungan. dan apabila kami ada temuan dilapangan tidak sesuai dengan lingkungan tentunya ada surat peringatan pertama, surat peringatan kedua sampailah pencabutan ijin lingkungan. Meski Laboratorium kami belum terakreditasi namun masih proses, nah untuk penyeimbang nanti karena kita butuh data cepat akan kita uji bareng. Satu kita uji di Lab LH, yang kedua ke Lab Pontianak disana untuk diuji, syarat secara aturan untuk menangani kasus lingkungan kita wajib menggunakan Lab yang sudah terakreditasi, untuk hasilnya sendiri di Lab LH paling lama tiga minggu tetapi jika Lab yang di Pontianak paling lama satu bulan.”kata Yudha.

Kenapa airnya yang di ambil sampelnya tadi warnanya hitam, karena bercampur air hujan, namun nanti akan di ambil kesimpulannya air hujan, karena IPAL nya berada di sisi kiri pabrik. Kami pun rutin tiap bulan mengambil langsung ke PT. Julong Group.

“Sementara untuk sampel air yang kita ambil tadi PH nya 7,38 sementara, kalau secara fisik hitam tetapi jika dimasukkan botol bening warnanya. Terkait Standarisasi lingkungan itu PH nya 6-7 jadi masih tergolong aman

Sementara Manager Pabrik PT. Julong Group Julkifli membantah bahwa rembesan air yang mengalir ke anak sungai tersebut limbah pabrik, akan tetapi kata dia air hujan yang tertampung. pada 7 Juli terjadi hujan lebat sehingga terjadi overload.

“Kami kedepanya akan lihat dari pantauan, hasil dari analisis DLH nanti, dan dipastikan limbah tidak bocor karena jalurnya lain, jadi kalau jalurnya limbah jalurnya sebelah kiri pabrik, kemudian parit depan pabrik hanya air hujan.” Jelasnya.

Dan setiap bulannya dari pihak DLH melakukan kunjungan untuk verifikasi limbah di pabrik tersebut, apapun hasilnya pihak perusahaan bakal menerima, dan nanti pihaknya akan dapat rekomendasi dari mereka apa yang diperintahkan dari Dinas LH akan di laksanakan.

Sementara Perwakilan Humas PT. Julong Group Syahroni mengatakan ada aduan dari masyarakat, bahwa dia menegaskan bahwa mereka minta menyurati TP3K terkait informasi adanya video yang beredar dan berita di media online ada 3 media.

“Artinya kami juga perlu kepastian supaya kemauan masyarakat itu terang apa yang dituduhkan di media online dan video yang beredar akhirnya hari ini tim dari LH turun apapun hasilnya apapun rekomendasinya akan kami Patuhi namun disatu sisi kami juga meminta harus ada penjelasan baik itu kepala desa, pihak kecamatan dan DLH untuk memberikan pemahaman kalau itu bukan limbah pabrik, jika saluran pembuangan air hujan dianggap kurang maksimal maka itu akan kami perbaiki, namun demikian itu bukan limbah pengolahan pabrik yang dituduhkan kepada kami artinya pengaduan masyarakat kita apresiasi untuk pengawasan dan didalam regulasi sesuai dengan Perda nomor 1tahun 2016 tentang perlindungan lingkungan hidup seperti itu maka kita akan patuh aturan oleh tim DLH, “pungkasnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *