Usai ditetapkan kedua tersangka L dan R kemudian dititipkan ke Lapas Kelas IIB Sintang

Tilep APBDes sebesar 1,2 M Mantan Kades dan Pj. Kades Swadaya di Jebloskan ke Penjara

Diposting pada

Sintang | Pojokkalbar.com-
Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Sintang melakukan penetapan dan Penahanan terhadap “L’ selaku Kepala Desa Swadaya pada T.A. 2018 s.d. 2019 dan “R” selaku Pj. Kepala Desa Swadaya sejak T.A. 2021 atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pelaksanaan dan pengelolaan Anggaran Dan Pendapatan Belanja Desa pada Desa Swadaya, Kecamatan Ketungau Tengah, Kabupaten Sintang T.A. 2018, 2019 dan 2021.

Bahwa berdasarkan fakta-fakta pemeriksaan oleh penyidik dan alat-alat bukti yang diperoleh telah ditemukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan Daerah/Negara sebesar kurang lebih Rp. 1,2 Milyar, selanjutnya kedua tersangka ditahan di Lapas Kelas IIB Sintang. Pada Senin, (16/10/ 2023).

Pj. Kasi Pidsus Kejari Sintang Hendrik Fayol saat penetapan kedua tersangka L dan R di Kejari Sintang

Kepala Kejaksaan Negeri Sintang ACO Rahmadi Jaya, melalui Plt.Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Hendrik Fayol, mengungkapkan berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) Kasus Nomor : 700/120/ITKAB/2022, tanggal 12 September 2022 tentang Pengaduan Indikasi atas Penyelewengan Anggaran Keuangan Desa Tahun Anggaran 2018 dan 2019 oleh Kepala Desa Swadaya Periode 2013-2019 tersangka L dan Tahun Anggaran 2021 oleh Pj. Kepala Desa Swadaya Periode Mei-September 2021 tersangka R Kecamatan Ketungau Tengah Kabupaten Sintang.

“Dalam Pengelolaan Keuangan Desa Swadaya Kecamatan Ketungau Tengah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2018 dan 2019 ditemukan indikasi penyelewengan anggaran yang dilakukan oleh Kades dan Pj. Kades Swadaya Tersangka L dan Tersangka R.” Ungkap Plt. Kasi Pidsus pada Selasa, (17/10/2023).

Dikatakanya bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit tersebut dan ditindaklanjuti dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh para tersangka, kemudian diberikan kesempatan terhadap para Tersangka untuk mengembalikan kerugian keuangan Daerah/Negara sejumlah di atas sebagaimana hasil Laporan Hasil Audit tersebut, namun sampai dengan tahun 2023 para Tersangka tidak menepati janjinya sebagaimana yang dituangkan di dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

“Berdasarkan MoU antara Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH), selanjutnya pihak Inspektorat Kabupaten Sintang menyerahkan hasil temuan tersebut kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Sintang untuk ditindaklanjuti.” Terangnya.

Lebih lanjut Hendrik Fayol menerangkan bahwa, berdasarkan fakta-fakta pemeriksaan dan alat bukti yang didapatkan oleh Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Sintang, bahwa benar ditemukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan daerah/negara pada Tahun Anggaran 2018, 2019, dan 2021 sekitar Rp 1,2 Miliar.

“Seluruh anggaran untuk pembangunan fisik di desa tersebut telah di cairkan untuk para Tersangka, namun pada kenyataannya pembangunan di Desa Swadaya bentuknya fiktif dan dilakukan Mark up.” Bebernya.

Diungkapkan Plt. Kasi Pidsus bahwa Item pekerjaan yakni APBDes Swadaya Tahun Anggaran 2018, penganggaran di bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa sebagai berikut, Pembangunan/Rehab Rumah Sehat untuk 3 unit rumah
Pengadaan Energi Baru/Terbarukan untuk pembelian panel Surya (PLTS)
Pengadaan Pembangunan Kesehatan Desa untuk kegiatan pembangunan gedung Polindes yang berlokasi di Dusun Tabau. Pembangunan / Rehab Air Bersih untuk kegiatan pembelian pipa (pipanisasi) di Dusun Lubuk Nyalang Dusun Tabau. Pembangunan Sarana dan Prasarana Olahraga untuk kegiatan lapangan olahraga Sepak bola di Pusat Pemerintahan Desa (Dusun Terusan Antu) Pembangunan Sarana Fasilitas Umum Desa untuk kegiatan rehab gedung serbaguna di Pusat Pemerintahan Desa (Dusun Terusan Antu)

Selain itu juga dibidang Pembinaan Kemasyarakatan :
a. Kegiatan Pembinaan Kepemudaan dan Olahraga untuk belanja peralatan olahraga. APBDes Swadaya Tahun Anggaran 2019 terdapat penganggaran dibidang Pelaksanaan Pembangunan Desa terkait : Pembangunan gedung PAUD,Penyelenggaraan Posyandu
Pemeliharaan Jalan Usaha Tani
Rehabilitasi Jembatan Desa
Rehabilitasi gedung/prasarana balai Desa , Pengerasan jalan rabat beton,
Program pembangunan rehab rumah
Pembangunan Rehabilitasi peningkatan sambungan air, Penyelenggaraan Informasi Publik Desa.

Tidak hanya itu saja melainkan APBDes Swadaya Tahun Anggaran 2021 terdapat penganggaran dibidang Pelaksanaan Pembangunan Desa terkait : Rabat beton Dusun Tabau I,
Sosialisasi Pilkades, pelaksanaan Pilkades, Pengadaan Posko Covid.
Broncaptering dan Pipanisasi di Dusun Lubuk Nyalang, rabat beton di Dusun Lubuk Nibung (sekarang berubah menjadi nama Dusun Terusan Antu),
Pipanisasi Dusun Mungguk Bambang;
Pengadaan Alkes untuk Posyandu di Dusun Lubuk Nibung dan Polindes di Dusun Tabau, Pengadaan PLTS pada 6 Dusun di Desa Swadaya. Atas perbuatanya kedua tersangka saat ini meringkuk di jeruji besi Lapas Kelas IIB Sintang. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *