Tiga pelaku kasus pencurian sepeda motor beserta barang bukti yang berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat. FOTO: Humas Polres Kapuas Hulu

Tiga Pencuri Sepeda Motor di Kapuas Hulu terancam Tujuh Tahun Penjara

Diposting pada

KAPUAS HULU | Pojokkalbar.com-
Tiga pria pelaku pencurian lima unit sepeda motor di Kabupaten Kapuas Hulu di tangkap polisi, ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Tiga tersangka itu sudah kami tahan termasuk lima unit sepeda motor sebagai barang bukti,” kata Kepala Satreskrim Polres Kapuas Hulu IPTU Rinto Sihombing, di Kota Putussibau Kabupaten Kapuas Hulu, Kamis (10/10/2024).

Rinto menyebutkan ketiga tersangka tersebut berinisial UJ (19), HN (21), dan IW (19) yang melakukan aksi pencurian di enam lokasi berbeda yaitu di Kecamatan Putussibau Selatan, Putussibau Utara, Bika, Kalis, Mentebah, dan Bunut Hulu.

Pengungkapan kasus pencurian sepeda motor itu bermula atas kecurigaan warga terhad UJ yang merupakan pengangguran akan tetapi gonta-ganti sepeda motor.

Dari informasi masyarakat, Tim Satreskrim Polres Kapuas Hulu melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka UJ, dari hasil pemeriksaan ternyata ada keterlibatan pelaku lainnya yaitu HN dan IW yang kemudian ketiganya ditangkap dan diproses hukum yang berlaku.

Menurut Rinto, ketiga pelaku melakukan aksi pencurian pada malam hari ketika suasana sepi, yang kemudian sepeda motor hasil curian tersebut hendak dijual dan dimiliki oleh para pelaku.

“Mereka mencuri pada malam hari saat situasi sepi, untuk itu kami imbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaanya di lingkungan masing-masing agar untuk mengantisipasi tindak kejahatan yang bisa saja terjadi sewaktu-waktu oleh pihak-pihak yang memanfaatkan situasi,” imbau Rinto. (TM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *