Sintang Belum Naikkan PBB-P2 Secara Massal, Bapenda Fokus Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

Diposting pada

SINTANG | Pojokkalbar.com-
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sintang, Selimin, memastikan bahwa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada tahun 2025 belum mengalami kenaikan secara massal. Penyesuaian nilai pajak hanya dilakukan secara parsial dan atas permintaan wajib pajak.

“Kalau massal belum ada. Tetapi secara parsial ada penyesuaian, misalnya ketika masyarakat membutuhkan SPPT PBB untuk agunan sertifikat. Nilainya kita sesuaikan dengan kondisi pasar dan itu pun dengan persetujuan wajib pajak,” kata Selimin di Sintang, Kamis (21/8/2025).

Ia menambahkan, Pemkab Sintang masih mengkaji secara hati-hati kemungkinan penyesuaian PBB-P2 pada 2026. “PBB-P2 menyangkut hampir seluruh lapisan masyarakat. Jadi, kalau pun ada rencana kenaikan, kami akan melakukan perhitungan teliti agar tidak menimbulkan dampak sosial,” ujarnya.

Target Pajak Kendaraan Bermotor

Selain PBB, Bapenda Sintang juga mengelola penerimaan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Pada 2025, target PKB ditetapkan sebesar Rp14 miliar dan BBNKB Rp15 miliar. Hingga Juli 2025, realisasi BBNKB telah mencapai 90 persen, sementara PKB masih di kisaran 50–60 persen.

“Untuk PKB, realisasinya memang lebih rendah, tapi kami optimistis bisa meningkat di semester kedua. Biasanya pembayaran pajak lain, seperti pajak makan minum dan material galian, juga baru masuk menjelang pencairan kegiatan pemerintah,” jelas Selimin.

Realisasi PBB Masih Rendah

Adapun realisasi penerimaan PBB-P2 hingga Juli 2025 baru mencapai 27 persen dari target Rp5,5 miliar. Angka ini lebih rendah dibanding periode yang sama tahun lalu yang mendekati 40 persen.

Menurut Selimin, keterlambatan pencetakan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) serta peralihan sistem aplikasi PBB yang belum terintegrasi dengan Bank Kalbar menjadi penyebab turunnya capaian.

“Banyak ASN sebelumnya membayar lewat mobile banking, tetapi tahun ini fitur itu belum bisa digunakan karena sistem masih dalam pemeliharaan,” katanya.

Langkah Dorong Kepatuhan

Untuk mengejar target, Bapenda Sintang membuka gerai layanan pembayaran di sejumlah lokasi, termasuk di Seberang Kapuas. Mulai 1 Agustus 2025, Bapenda juga menghapus denda keterlambatan PBB tahun-tahun sebelumnya agar masyarakat terdorong melunasi kewajibannya.

“Kami akan lakukan pelayanan bersama Samsat di Kantor Bupati pada September. Targetnya ASN bisa segera membayar PBB dan pajak kendaraan, termasuk kendaraan dinas,” tutur Selimin.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *