SINTANG | Pojokkalbar.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang menggelar Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan I Tahun 2025 pada Senin (28/7/2025), di ruang rapat utama Gedung DPRD Sintang.
Rapat tersebut membahas penyampaian laporan Badan Anggaran, permintaan persetujuan dewan, penandatanganan berita acara kesepakatan bersama, serta pendapat akhir Bupati Sintang terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2024.
Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Indra Subekti, memimpin langsung jalannya rapat. Hadir pula Bupati Sintang, unsur Forkopimda, perwakilan instansi vertikal, pimpinan OPD, serta tokoh akademisi.
Berdasarkan daftar hadir, sebanyak 35 dari 40 anggota DPRD hadir dalam rapat tersebut, sehingga dinyatakan kuorum dan sah untuk dilaksanakan.
Laporan Banggar: Selisih Anggaran hingga Rp.213 Miliar
Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sintang, Maria Magdalena, menyampaikan hasil pembahasan terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024.
“Keberhasilan pelaksanaan pembangunan selama tahun anggaran 2024 tidak lepas dari kerja sama semua pihak, mulai dari jajaran eksekutif, legislatif, hingga partisipasi masyarakat,” ujarnya.
Maria menjelaskan, laporan realisasi anggaran tahun 2024 menunjukkan adanya selisih lebih perhitungan anggaran atau SILPA sebesar Rp.213,43 miliar.
Pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp.2,069 triliun, namun terealisasi sebesar Rp.2,088 triliun atau mencapai 100,90 persen. Sementara belanja daerah ditetapkan sebesar Rp.2,292 triliun, dengan realisasi sebesar Rp2,098 triliun atau 91,51 persen.
“Belanja tak terduga hanya terealisasi sebesar 17,79 persen dari pagu, yakni Rp.912 juta dari anggaran Rp5,13 miliar,” papar Maria.
Ia juga menyampaikan total aset Pemerintah Kabupaten Sintang hingga 31 Desember 2024 mencapai Rp.5,26 triliun, dengan total ekuitas sebesar Rp.5,24 triliun.
Badan Anggaran Soroti Parkir Liar dan Temuan BPK
Dalam catatan akhir, Badan Anggaran juga memberikan sejumlah rekomendasi.
“Pertama, kami mendorong agar pemerintah daerah segera menertibkan parkir liar yang tidak memiliki identitas resmi,” kata Maria.
Selain itu, ia juga menyoroti adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Barat terhadap pengelolaan APBD 2024.
“Temuan tersebut perlu ditindaklanjuti dalam forum yang lebih detail,” tegasnya.
Rapat Paripurna diakhiri dengan penandatanganan berita acara kesepakatan bersama antara DPRD dan Bupati Sintang, sebagai bentuk persetujuan terhadap pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024.(red)