Ratusan Peserta PPPK Kabupaten Sintang Harus Urus SKKJ di RSJ Sudianto

Diposting pada

SINTANG | Pojokkalbar.com-
Ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Sintang yang telah lolos tes kini diharuskan untuk mengurus Surat Keterangan Kesehatan Jiwa (SKKJ) di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sudianto Sintang. Langkah ini merupakan bagian dari proses administratif yang wajib dijalani sebelum penempatan kerja mereka.

Direktur Utama RSJ Sudianto Sintang, dr. Bagus Zodiak A, menegaskan pentingnya tes kejiwaan bagi pegawai baru ini. Dalam keterangan yang disampaikan, dr. Bagus menjelaskan bahwa SKKJ menjadi salah satu syarat untuk memastikan bahwa para pegawai memiliki keadaan mental yang sehat dan siap untuk menjalankan tugas mereka sebagai abdi negara.

“Tes kesehatan jiwa ini sangat penting untuk menjaga kualitas pelayanan publik. Dengan adanya SKKJ, kita dapat memastikan bahwa para pegawai tidak hanya memiliki kompetensi teknis, tetapi juga kesiapan mental dalam menghadapi berbagai tekanan dalam pekerjaan,” ungkap dr. Bagus.

Para pegawai PPPK dijadwalkan hanya satu hari dibagi menjadi 3 sesi daftar ke RSJ Sudianto untuk menjalani serangkaian tes yang diperlukan. Pihak RSJ juga telah menyiapkan tim medis yang profesional dan berpengalaman untuk melakukan pemeriksaan ini.

Pada Peringatan Hari Kesehatan Jiwa Sedunia (HKJS) pada Oktober tahun 2024 lalu Laporan The Health and Safety Executive (HSE) disebutkan dokter Bagus bahwa 90 persen pekerja mengalami gangguan jiwa, baik stres depresi dan kecemasan terkait pekerjaan.

“Beban kerja tanpa pendekatan emosional akan berdampak pada mental health dan ujungnya akan mengganggu produktivitas, ” katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sintang juga mengingatkan agar para pegawai mematuhi semua prosedur yang ada. “Kami ingin semua proses ini berjalan lancar dan cepat, sehingga pegawai dapat segera menjalankan tugas mereka dengan baik,” ujar Kepala BKPSDM Kabupaten Sintang Witarso

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan pemenuhan standar kesehatan jiwa di lingkungan pemerintahan dapat lebih terjaga, serta meningkatkan kinerja pelayanan publik di Kabupaten Sintang.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *