SINTANG | Pojokkalbar.com-
Polres Sintang menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkotika sekaligus pemusnahan barang bukti di Mapolres Sintang, Rabu (13/8/2025). Kegiatan tersebut dipimpin Kapolres Sintang AKBP Sanny Handityo, didampingi Kasat Res Narkoba, AKP. Dedi Supriadi, Kasi Humas AKP.Nika Dekok bersama jajaran, serta dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Sintang Erni Yusnita dan perwakilan BNN Kabupaten Sintang, Jusy F. Lingga.di aula Polres Sintang.Para tersangka pun dan barang bukti Kesempatan itu juga turut dihadirkan.
Dalam pemaparan, Polres Sintang mengungkap lima laporan polisi yang ditangani pada periode Juni hingga Juli 2025. Dari pengungkapan itu, enam tersangka berhasil diamankan. Lima di antaranya berinisial N (23), TK (46), S (48), M (41), dan FW (27).
“Kami menindak tegas segala macam peredaran narkotika agar Sintang menjadi wilayah bebas narkoba. Upaya ini memerlukan dukungan dan informasi dari masyarakat demi masa depan anak cucu kita yang lebih baik. Sekecil apa pun kasusnya, akan kami tindak sesuai aturan hukum,” kata AKBP Sanny.
Kasat Narkoba Polres Sintang AKP Dedi Supriadi menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan selama dua bulan terakhir. “Hari ini kami memusnahkan barang bukti berupa sabu dan ekstasi dari lima laporan polisi pada bulan Juni dan Juli,” ujarnya.
Polres Sintang menyerukan agar seluruh elemen masyarakat ikut aktif memerangi peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada aparat.(red)