Polres Sintang Berhasil Amankan 3 Pelaku Kejahatan Lintas Batas

Diposting pada

Sintang | Pojokkalbar.com-
Satreskrim Polres Sintang berhasil mengungkap kasus kejahatan lintas batas yang ada di wilayah hukum Polres Sintang. Kejahatan lintas batas itu berupa barang-barang illegal yang berasal dari negara tetangga yakni Malaysia seperti pupuk, gula, daging dan sebagainya.

Kapolres Sintang, AKBP Tommy Ferdian dalam press rilisnya mengatakan bahwa ada 3 laporan dengan tersangka berinisial AD, GW dan RK. Ketiganya tertangkap tangan sedang membawa barang illegal dari malaysia menuju Indonesia.

“Ketiganya ditangkap karena membawa barang illegal. Ketiganya sudah di serahkan ke dinas terkait seperti bea cukai dan balai karantina,” kata AKBP Tommy Ferdian, Senin (13/2) saat press release bersama Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Idris Bakara dan Kasat Res Narkoba Iptu Sophar Aritonang.

Sementara Kasat Reskrim Polres Sintang AKP. Idris Bakara menyebutkan bahwa Polda Kalbar dilibatkan dalam pengamanan lintas batas negara dan Penanganan kasus penangkapan lintas batas, hal tersebut berawal dari ops lintas batas yang dilakukan oleh Polda Kalbar dan khususnya Polres Sintang yang berbatasan langsung dengan negara Malaysia .

“Makanya kita dilibatkan dalam ops tersebut dan ditargetkan untuk pengungkapan kasus yang bersinggungan dengan pelintas batas penyelundupan dan ilegal lainya, jadi disini kita berhasil mengungkap 3 kasus yang pertama karantina kesehatan, yaitu berupa membawa barang ilegal berbentuk seperti pupuk, gula yang berasal dari Malaysia, ada 20 karung pupuk yang bermerek baja , 43 bungkus gula pasir bermerek Prai ini yang kasus pertama dan sudah kita limpahkan ke kantor pelayanan Bea Cukai di Nanga Badau pada minggu lalu. “Katanya.

Kemudian kasus yang kedua yakni karantina hewan, memang tempat kejadian perkara tak jauh dari kota Sintang yaitu di Pasar Masuka.

“Penjualan daging Sapi beku yang berasal dari Malaysia jumlahnya hampir setengah ton kita amankan dari pasar. 19 dus masing-masing dus beratnya 25 kg, kasus ini juga sudah kita limpahkan ke Stasiun Karantina Pertanian yang ada di Entikong. Kabupaten Sanggau, “ujarnya.

Kemudian lanjut Kasat Reskrim kasus yang ketiga yakni cukai berupa 9 slop rokok, 4 slop rokok dan ada beberapa jenis merek rokok ada jenis Era, full flaver, Era mentol, Era mentol black berasal dari malaysia dan sudah dia limpahkan ke kantor kepala pengawasan Bea Cukai di Nanga Badau pada minggu lalu.

“Jadi untuk kasus lintas batas ini sudah kita limpahkan sebanyak 3 kasus yang dua ke Badau yang satu ke Entikong, untuk daging beku sempat lama tidak dijual selama pandemi covid – 19 dan baru-baru ini dijual berdasarkan keterangan dari tersangka, “ucap Kasat

Semua barang bukti dan tersangka saat ini sudah di limpahkan kan ke pihak lembaga yang berwenang. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *