Polres Sekadau Berhasil Gagalkan Transaksi Narkoba

Diposting pada

Sekadau, Pojokkalbar. Com-
Berbekal laporan dari masyarakat, Satresnarkoba Polres Sekadau berhasil membekuk AS (30) sekaligus barang bukti 1 klip transparan berisi diduga sabu.

Kapolres Sekadau melalui Kasatresnarkoba Iptu Salahudin menuturkan, pelaku ditangkap pada sabtu siang (10/9/2022) ketika datang dari Kabupaten Sintang dan singgah di salah satu Hotel terkenal di Sekadau.

Saat itu, petugas yang menyamar sebagai pembeli mendatangi pelaku dan berpura-pura ingin mengambil pesanan. Saat itu juga, pelaku diringkus tanpa perlawanan dan diminta menunjukkan keberadaan narkoba tersebut.

“1 paket sabu disimpan pelaku di belakang jok supir, sedangkan 3 paket sabu yang disimpan dalam kotak permen diletakkan pelaku di selokan parit,” jelas Kasat Resnarkoba, Senin ,(19/9/2022).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya AS dan barang bukti berupa 3 buah plastik klip transparan berisi sabu dan 1 buah plastik klip transparan berukuran sedang berisi sabu diamankan pihak res Sekadau untuk proses lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1), ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(mus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *