Polisi Gelandang 10 Pengedar Narkoba 4 di Antaranya Perempuan

Diposting pada

Sintang | Pojokkalbar.com
Sepuluh Pengedar Narkotika ditangkap Sat Narkoba Polres Sintang, 4 diantaranya perempuan, hal tersebut terungkap saat Press Release yang di gelar Polres Sintang pada Jumat,(26/5/2023) diruang Aula BKPM Polres Sintang.

Press Release yang dipimpin langsung Kapolres Sintang didampingi Kasat Narkoba Iptu Sophar Aritonang dan Kasi Humas AKP Sujiono. tersebut selain menghadirkan 10 tersangka juga barang bukti dari tindak pidana narkotika dalam tiga bulan terakhir sepanjang Maret hingga Mei 2023.

Kapolres Sintang, AKBP Tommy Ferdian, menyebutkan bahwa 10 tersangka ditangkap pada waktu kejadian dan TKP yang berbeda.

“Sepajang bulan Maret hingga Mei 2023, Polres Sintang berhasil mengungkap 6 kasus tindak pidana Narkotika dengan 10 orang tersangka. Mereka semua pengedar,” kata Kapolres Sintang AKBP.Tommy Ferdian.

Kasus pertama dengan satu orang tersangka berinisial DP. Tersangka ditangkap pada Rabu 29 Maret 2023 sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Panggi RT 002, RW 001 Kelurahan Tanjung Puri Kecamatan Sintang.

“Barang bukti yang ditemukan dari tersangka yakni narkotika jenis sabu seberat 5,02 gram,” beber Kapolres.

Kasus kedua dengan dua tersangka yakni U dan M. Kedua tersangka diringkus pada Minggu 30 April 2023 sekitar jam 19.00 Wib di Jalan MT Haryono, Kelurahan Kapuas Kanan Hulu, Kecamatan Sintang.

“Dari kedua pelaku didapati barang bukti narkotika jenis shabu seberat 5,48 gram,” ujar Kapolres.

Dua jam kemudian, lanjut Kapolres, pihaknya juga berhasil mengamankan satu orang pelaku tindak pidana yang sama berinisial A. Tersangka ditangkap di Jalan MT Haryono KM 4 Gang Barus Kelurahan Rawa Mambok Kecamatan Sintang pada pukul 21 Wib.

“Dari tersangka ditemukan barang bukti narkotika jenis ekstasi seberat 16,82 gram,” ungkap Kapolres.

Kasus keempat dengan dua orang tersangka berinisial EW dan MR. Kedua tersangka ditangkap polisi pada Kamis, 4 Mei 2023 sekitar pukul 22.00 Wib di Jalan Lingkar Sungai Durian Gang Mulia Kelurahan Kapuas Kanan Hulu Kecamatan Sintang.

“Barang bukti yang ditemukan dari tersangka yakni narkotika jenis shabu dengan berat 20,55 gram,” kata Kapolres.

Kasus kelima dengan satu orang tersangka berinisial W. Tersangka diringkus polisi pada 19 Mei 2023 sekitar pukul 11 Wib di Dusun Entimut Makmur, RT.007/RW.004 Desa Mait Hilir, Kacamatan Sepauk Kabupaten Sintang.

“Barang bukti yang ditemukan dari tersangka yakni narkotika jenis shabu dengan berat 8,02 gram,” ungkap Kapolres.

Kemudian kasus keenam dengan 3 orang tersangka perempuan masing masing berinisial YYN, RY, dan NWA. Mereka ditangkap polisi pada Minggu 30 Mei 2023 sekitar pukul 19.00 Wib di Jalan YC. Oevang Oeray Gang Silkar RT.012/RW.003 Desa Baning Kota Kecamatan Sintang.

“Barang bukti yang ditemukan daei tersangka yakni narkotika jenis ekstasi dengan berat 16,3 gram,” ujar Kapolres.

Keenam tersangka tersebut saat ini diamankan dipolres Sintang untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.

Sedangkan Barang Bukti narkotika dimusnahkan.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *