FX Nikolas

Penutupan THM Angel di Nilai Cacat Hukum

Diposting pada

Sintang | Pojokkalbar.com
Penutupan dan penyegelan salah satu tempat hiburan malam di kota Sintang yakni angel Hall & Lounge yang terletak di jalan lintas Melawi komplek My Home mendapat tanggapan keras dari salah satu praktisi hukum yang ada di kabupaten di Sintang.

Menanggapi hal itu FX Nikolas Candidat doktor ilmu hukum pidana Universitas Kapuas Sintang, mengatakan kepada sejumlah awak media bahwa secara hukum tidak di benarkan menutup Angel Hall & Lounge, apalagi di komplek tersebut terdapat Hermes sky & garden yang tidak ada hubungannya dengan tempat hiburan malam yang di segel/tutup oleh massa.

Menyikapi pernyataan serta tuntutan massa terhadap manajemen my home untuk mencabut izin usaha, merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum.

“Pertama yang ingin saya kaji dalam perspektif hukum dalam anotasi hukumnya adalah yang berwenang mencabut izin usaha adalah pemerintah, sedikit menyampaikan dalam proses pencabutan tentunya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan masa, perlu digaris bawahi bahwa negara ini negara hukum, kalau My Home melakukan perbuatan bertentangan dengan hukum juga tidak serta-merta dicabut ada mekanismenya.” Ucapnya

Dalil menyelematkan generasi muda bukan mengabaikan hukum, menurut Niko juga kurang tepat, dia menghargai dan sangat menghormati permintaan rekan rekan yang ingin menyelamatkan generasi muda,tapi lakukanlah dengan bijak, sesuai prosedur hukum, kita memasuki masa 4.0 menuju 5.0, artinya perkembangan berkembang, termasuk hukumnya.

“Saya berharap kepada masyarakat untuk taat hukum demi terciptanya keamanan dan ketertiban untuk kabupaten Sintang yang lestari, jika masyarakat merasa pihak-pihak tidak memiliki izin gugat di PTUN, apakah ada indikasi penyalahgunaan izin, atau ada oknum yang membuat izin, yang bermain kalau istilah sekarang mafia, kalau ada tidak perlu jauh jauh, demo aja di dinas satu pintu, atau tempat yang mengeluarkan izin (Pemda) kalau kurang penegakan hukum, demo Sat PPnya Karena mereka Penegak Perda, kalaupun ada Perda Hiburan Malam? Kan sederhana peristiwa ini, berlogika yang sempurna menghasilkan keutuhan peristiwa tercapainya tujuan negara ujar Niko.

Sementara itu Erwin Simanjuntak kepala DPMPTSP Kabupaten Sintang menyatakan bahwa hotel my home sudah mengantongi ijin tempat usaha lengkap antara lain ijin mendirikan bangunan ( IMB ) ijin lokasi, tanda daftar usaha pariwisata ( TDUP ) serta tempat hiburan.

“Hotel My Home sudah mengantongi ijin tempat usaha lengkap antara lain ijin mendirikan bangunan ( IMB ) ijin lokasi, tanda daftar usaha pariwisata ( TDUP ) serta tempat hiburan. artinya dari segi ijin kita tidak bisa menutup my home, bisa kena kita nanti, “pungkas Erwin Simanjuntak pada media ini di ruang kerjanya kemarin. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *