Pengangkatan Tenaga Honorer di Kabupaten Sintang Dihentikan

Diposting pada

SINTANG | Pojokkalbar.com-
Pengangkatan tenaga honorer di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat tidak akan dilakukan lagi, sesuai dengan kebijakan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan). Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sintang, Kartiyus, menegaskan bahwa tahun ini bahkan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga tidak akan ada.

“Kita harus menyelesaikan dulu pengangkatan sisa yang ada, mengingat masih ada lebih dari 3 ribu honorer yang terdaftar di Kabupaten Sintang. Dengan keadaan tersebut, tidak ada penerimaan tenaga honorer baru,” ujar Kartiyus dalam pernyataannya. Kamis, (17/4/2025).

Kartiyus juga menyoroti bahwa keputusan pengangkatan tenaga honorer selanjutnya akan bergantung pada kebijakan pimpinan, sehingga masyarakat diminta untuk bersabar.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan solusi bagi pengelolaan SDM di lingkungan pemerintah daerah dan menyusun langkah strategis dalam penanganan tenaga honorer yang ada. Pemerintah Kabupaten Sintang jelas berkomitmen untuk memaksimalkan potensi yang ada, terlebih dalam memenuhi pelayanan publik dengan tenaga yang sudah ada.

Kartiyus menjelaskan, pada awalnya jumlah tenaga honorer di Kabupaten Sintang mencapai hampir 6.000 orang, yang merupakan angka terbesar di Kalimantan Barat. Namun, melalui seleksi PPPK, Pemkab Sintang berhasil mengurangi jumlah tersebut, dengan sekitar 3.800 tenaga honorer yang masih terdata di BKN pada 2022. Pada tahun 2024, sebanyak 1.200 orang diterima sebagai PPPK, menyisakan 2.600 orang yang belum diangkat.

“Memang kewajiban pemerintah untuk menyediakan lapangan pekerjaan. Namun, kita harus mengakui keterbatasan anggaran. Anggaran belanja pegawai di Sintang saat ini sudah mencapai 39 persen dari APBD, melebihi batas yang ditetapkan yaitu 30 persen,” ujar Kartiyus.

Ia juga mengimbau agar para tenaga honorer yang belum diangkat sebagai PPPK dapat bersabar. Pengangkatan PPPK, menurutnya, harus dilakukan secara bertahap, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *