Sintang- Pojokkalbar.com-
Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Harisynto Linoh membeberkan di lematisnya meningkatnya kasus Demam Berdarah Dengue dan penetapan status Kejadian Luar Biasa. Hal tersebut disampaikan Harisynto Linoh saat ditanya kenapa kasus DBD ini belum ditetapkan sebagai kejadian luar biasa atau KLB.
“Penetapan suatu kejadian menjadi status KLB ini ada dampak negatif dan positifnya. Sangat dilematis. Negatifnya jika kita tetapkan menjadi status KLB adalah pasien di rumah sakit tidak ada yang bayar karena BPJS Kesehatan tidak bisa membayar atau menanggung, ” kata Sinto.
Jika tidak ditetapkan menjadi kejadian luar biasa. Dinas Kesehatan tidak bisa mengajukan penggunaan anggaran Belanja Tidak Terduga untuk melakukan kegiatan skala besar dan masif. Sementara anggaran Dinas Kesehatan tidak ada untuk menghadapi melonjaknya DBD ini, ”bebernya.
“Kalau tidak ditetapkan, kasusnya sudah melonjak. Kondisi sudah KLB sebenarnya. Kalau ditetapkan menjadi KLB DBD, Dinas Kesehatan bisa mengajukan penggunaan dana BTT untuk dipergunakan melakukan kegiatan penanganan DBD secara besar. Saya berharap Dinas Kesehatan bisa berkoordinasi dengan BPKAD soal pemanfaatan dana BTT ini, ” ujarnya.
Namun demikian, yang lebih penting dari KLB atau tidak adalah tindakan kita. Tindakan kita sebaiknya adalah kita fokus dengan sekolah di seluruh kantong demam berdarah. Sekolah wajib dilakukan fogging. Kemudian gerakan masif pemberantasan sarang nyamuk sampai ke RT dan gang-gang sempit sekalipun. Stok abate 110 kg memang tidak cukup, sehingga harus selektif saja dalam membagikan abate.
“Fogging hanya untuk seluruh sekolah dan wilayah yang sudah ada kasus. Jeleknya kalau kita tidak menetapkan KLB juga kita tidak bisa memanfaatkan semua potensi sumber daya manusia. Misalnya mau menggerakkan semua elemen. Tapi kalau sudah KLB, mau siapa saja bisa kita gandeng untuk mencegah DBD ini. Tapi teman-teman OPD agar mohon pengertiannya agar bisa membantu,” kata Sinto.
Ditambahkannya Promosi kesehatan ke sekolah-sekolah juga terus dilakukan. Ingatkan pihak sekolah, guru dan siswa untuk waspada dan melakukan tindakan pencegahan. Misalnya wajibkan siswa menggunakan autan atau minyak serai. Camat menggerakan lurah, kades dan ketua RT.( Red/Rilis Prokopim)