SINTANG | Pojokkalbar.com-
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sintang menyatakan bahwa penetapan bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 belum dapat dilaksanakan. Hal ini disebabkan KPU masih menunggu surat dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Sintang tidak ada sengketa pilkada.
“Kami masih menunggu Surat dari MK untuk dapat melaksanakan Penetapan kepala daerah terpilih,” Kata Ketua KPU Sintang, Edy Susanto pada Pojokkalbar.com Jumat, (3/1/2025) di ruang kerjanya.
Dia menjelaskan bahwa proses ini adalah bagian dari tahapan pemilihan yang harus diikuti. “Kami masih menunggu surat resmi dari MK mengenai penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, 3 hari setelah MK bersurat ke kami baru bisa menetapkan pemenang pilkada,” ungkapnya.
Edy mengungkapkan meskipun seluruh proses pemungutan suara telah berjalan dengan lancar dan hasil penghitungan suara telah diumumkan, status keabsahan hasil tersebut masih menjadi tanggung jawab MK. “Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan menunggu surat dari MK. Kami berkomitmen untuk menjalankan tahapan pemilihan secara transparan dan adil,” ujarnya.
Edy menegaskan bahwa untuk proses pelaksanaan Pilkada Sintang aman dan lancar tidak ada sengketa. (Red)