Melawi | Pojokkalbar.com-
Dalam upaya terwujudnya pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan. Maka pemerintah Kabupaten Melawi menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 82 tahun 2022 tentang Perlindungan, Pengelolaan, dan Pemanfaatan Kawasan Penting pada areal pembangunan lain di wilayah Kabupaten Melawi.
Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa melalui Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Benny Robin mengatakan pemerintah pusat dan daerah berupaya untuk melakukan pembangunan yang berkelanjutan dengan memadukan dimensi lingkungan hidup, sosial dan ekonomi kedalam strategi pembangunan.
“Untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup, serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan dan mutu hidup generasi kini dan masa depan,” ungkapnya saat membuka kegiatan sosialisasi di Nanga Pinoh, Rabu (8/3/2023).
Robin menegaskan, kawasan penting yang dimaksud dalam aturan ini adalah kawasan yang bernilai konservasi tinggi, kawasan stok karbon tinggi, kawasan ekosistim esensial, kawasan adat dan kawasan areal penggunaan lain. Termasuk juga kawasan konsesi perkebunan secara keseluruhan yang secara ekologis menunjang kelangsungan kehidupan melalui upaya konservasi keanekaragaman hayati untuk kesejahteraan masyarakat.
Menurut Robin diterbitkannya Perbup nomor 82 tahun 2022 ini juga bertujuan untuk melindungi wilayah kabupaten Melawi dari pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, menjamin keselamatan, kesehatan dan kehidupan manusia. Kemudian menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem, menjaga dan mempertahankan kelestarian lingkungan hidup, melestarikan situs budaya atau adat, serta mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana dalam melaksanakan pembangunan berkelanjutan.
“Perlindungan, pengelolaan dan pemanfaatan kawasan penting ini sebagai upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi kawasan dan mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan kawasan penting. “Meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum,” ucapnya.
Karena itu, dia berharap kedepannya para pelaku usaha dan masyarakat, supaya segala kegiatan atau usaha terkait dengan pengelolaan dan pemanfaatan kawasan penting pada areal penggunaan lain untuk dapat dirumuskan rencana pengelolaan dan pemanfaatan secara bertanggung jawab. Sehingga upaya yang telah dilakukan pemerintah daerah dan pusat ini dapat terlaksana dengan baik demi terlaksananya pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan.
Sosialisasi Perbup yang berlangsung selama satu hari tersebut dihadiri oleh instansi teknis terkait dan para pelaku usaha perkebunan yang ada di kabupaten Melawi.(Ded)