SINTANG | Pojokkalbar.com-
Kepolisian Sektor Sintang Kota masih mendalami motif pembakaran sebuah kafe yang diduga dilakukan oleh pria berinisial G (39) di RT 08, Kelurahan Kapuas Kanan Hulu, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, Sabtu (12/7/2025) dini hari. Tindakan ini dapat dijerat dengan pasal pidana terkait pembakaran yang dilakukan dengan sengaja.
Wakapolsek Sintang Kota, Ipda Benny Fernando, menjelaskan bahwa pelaku datang ke lokasi dengan membawa bensin dan sempat terlibat cekcok dengan seorang wanita berinisial D yang bekerja di kafe tersebut. Pertengkaran itu kemudian berujung pada aksi pembakaran sebagian area kafe.
“Berdasarkan pengakuan awal, pelaku membawa bensin, mengancam akan membakar ruangan, dan benar-benar melakukannya. Setelah kejadian, ia menyerahkan diri ke Mapolsek Sintang Kota,” ujar Ipda Benny, Sabtu sore.
Ancaman Hukum
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tindakan G dapat dikenakan Pasal 187 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Pembakaran. Pasal tersebut mengatur bahwa:
“Barang siapa dengan sengaja membakar, menghancurkan atau membuat tak dapat dipakai suatu bangunan, dihukum dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.”
Jika peristiwa pembakaran itu menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain atau mengakibatkan kerugian besar, ancaman hukuman dapat ditingkatkan hingga 15 tahun penjara.
“Penyidik masih menunggu hasil lengkap olah TKP serta pemeriksaan saksi untuk menentukan pasal yang tepat. Tapi indikasi sementara mengarah ke pasal 187 KUHP,” kata Ipda Benny.
Proses Penyidikan
G saat ini telah diamankan di Polsek Sintang Kota dan tengah menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa sisa bahan bakar serta pakaian yang digunakan saat kejadian. Proses olah TKP dilakukan oleh tim Inafis dari Polres Sintang.
“Kami masih akan memanggil beberapa saksi tambahan, termasuk pemilik kafe dan pengunjung yang berada di lokasi saat kejadian,” ujar Benny.
Polisi juga akan melakukan tes psikologis terhadap pelaku untuk menilai kondisi kejiwaannya, mengingat tindakan yang dilakukan diduga dilatari oleh persoalan emosional.(red)