Panwaslu Harus Paham Tupoksi

Diposting pada

Tempunak | Pojokkalbar.com-
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Sintang, Ahmad Syabirin menekankan pentingnya seorang Pengawas Pemilu Desa untuk mengetahui tugas dan wewenangnya agar dapat melaksanakan tugas dilapangan dengan baik. Seorang pengawas harus mengetahui apa yang diawasi, siapa yang diawasi dan tahu bagaimana cara mengawasi.

“Untuk melaksanakan tugas pengawasan dengan baik, seorang pengawas harus tahu konsep lima “W” plus satu “H”. Seorang pengawas tahu apa yang diawasi, siapa yang diawasi, kapan melakukan pengawasan dimana pengawasan dilakukan dan bagaimana pengawasan itu dilakukan,”katanya.

Hal ini disampaikan oleh Syabirin saat Pelantikan dan Pembekalan Pengawas Pemilu Desa se Kecamatan Tempunak di Aula Paroki Maria Ratu Damai Semesta Nanga Tempunak, Kabupaten Sintang Minggu, (6/2/ 2023)

Komisioner yang berlatar belakang jurnalis ini juga menekankan agar pengawas desa menguasai wilayah kerjanya dan memetakan potensi kerawanan diwilayahnya sehingga dapat melakukan pencegahan terhadap pelanggaran. Kalau sudah menguasai wilayah dan tahu potensi kerawanan, akan lebih mudah untuk mencegahnya. Mahkotanya pengawas pemilu itu penindakan pelanggaran, akan tetapi dalam melakukan pengawasan pemilu yang dikedepankan adalah upaya pencegahan, jelasnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Camat Tempunak, Maryono dalam sambutannya. Menurut Maryono ,penting bagi seorang pengawas untuk memahami tugas dan wewenangnnya dalam melakukan pengawasan, disamping itu pengawas hendaknya juga berlaku adil.

“Dalam tugas hendaknya seorang pengawas berlaku adil dan tidak berpihak,”ujarnya.

Dia juga berpesan agar pengawas bisa menjaga diri dalam bersikap dan bertindak.

Hadir dalam pelantikan tersebut unsur Forkopincam diantaranya Camat Tempunak, Maryono Kapolsek Tempunak dan tokoh masyarakat setempat.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *