Nasib 1.846 TKD Melawi Masih Ngambang

Diposting pada

Melawi | Pojokkalbar.com-
Hingga saat ini nasib 1.846 orang Tenaga Honorer yang berstatuskan Tenaga Kontrak Daerah (TKD) yang ada di lingkungan pemerintah Kabupaten Melawi masih mengambang.

Terlebih lagi dengan telah dikeluarkannya surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menyatakan secara resmi menghapus tenaga honorer di instansi atau lembaga pemerintahan mulai 28 November 2023.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, (BKPSDM) Pemkab Melawi, Jaya Sutardi, melalui Kepala Bidang Pengadaan, Mutasi dan Informasi Kepegawaian, Angga Pariera mengatakan penghapusan TKD ini tertuang dalam Surat Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : B/185/M.SM.02.03/2022 yang ditandatangani Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022.

“Terkait status tenaga kontrak daerah, per 28 November 2023 memang akan dihapus. Bahkan sampai sekarang surat edaran dari Kemenpan belum ditarik,” ungkapnya saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (15/3/2023).

Dipaparkannya, jika memang penghapusan TKD ini tetap dilakukan, nantinya TKD ini dialihkan menjadi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kontrak (P3K) sesuai dengan kompentensi masing-masing.

“Sampai tanggal 28 November 2023. Kalau tidak dialihkan maka akan di hapus atau diberhentikan dari TKD. Kecuali tenaga pengemudi, tenaga kebersihan dan pengamanan nantinya dialihkan menjadi tenaga orsorsing. Kita kontraknya dengan pihak ke tiga sebagai penyedia tenaga pekerja,” paparnya.

Terkait penerimaan P3K untuk tahun 2023 ini belum ada rencana dari Pemerintah kabupaten Melawi untuk melakukan penerimaan P3K tersebut. Karena masih banyak pertimbangannya.

“Kalau memang dari pemerintah pusat memerintahkan untuk melakukan penerimaan, namun akan dilihat kemampuan keuangan daerah. Karena gaji P3K dibebankan kepada daerah,” tambahnya.

Angga menjelaskan berdasarkan SK yang sudah dikeluarkan, jumlah TKD yang bekerja dilingkungan pemerintah kabupaten Melawi sebanyak 1.846 orang. Dari 1.846 tersebut ada 93 orang berstatus kategori 2 ( K2 ). K2 berjumlah 93 orang ini mereka yang belum diangkat menjadi PNS. “Sampai sekarang kami belum menerima kebijakan lanjutan dari Kemenpan RB terkait penghapusan TKD tersebut,” ulasnya.(Ded)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *