SINTANG | Pojokkalbar.com-
Pemerintah Kabupaten Sintang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan secara resmi meluncurkan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 melalui acara yang berlangsung di ruang rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang. Acara ini dipimpin oleh Asisten 1 Setda Sintang, Herkulanus Roni, dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang, Yustinus J.
Dalam paparannya, Yustinus J menjelaskan bahwa pelaksanaan SPMB 2025 bertujuan untuk mewujudkan proses penerimaan siswa yang objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi. Sosialisasi SPMB tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 dan Keputusan Bupati Sintang Nomor 400.3/214/kep-diskidbud/2025.
Yustinus juga menambahkan bahwa terdapat beberapa jalur penerimaan yang ditetapkan dalam SPMB 2025, yakni jalur domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi, dan jalur mutasi.
Penjelasan Jalur Penerimaan:
1. **Jalur Domisili**: Calon murid yang tinggal di wilayah yang ditentukan oleh pemerintah daerah.
2. **Jalur Afirmasi**: Dikhususkan untuk calon murid dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas.
3. **Jalur Prestasi**: Diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki prestasi di bidang akademik maupun nonakademik.
4. **Jalur Mutasi**: Bagi calon murid yang berpindah karena tugas orang tua atau anak guru yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.
**Persyaratan Pendaftaran:**
– Calon murid untuk PAUD harus berusia 4-6 tahun, sedangkan untuk SD harus berusia minimal 7 tahun.
– Persyaratan usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang sah.
**Daya Tampung:**
– Untuk jenjang SD, 75% dari daya tampung diperuntukkan bagi jalur domisili, 20% untuk jalur afirmasi, dan 5% untuk jalur mutasi.
– Sedangkan untuk jenjang SMP, 50% dialokasikan untuk jalur domisili, 20% untuk jalur afirmasi, dan 5% untuk jalur mutasi.
Melalui peluncuran ini, diharapkan proses penerimaan murid baru dapat berjalan dengan lebih adil dan transparan, serta memberikan kesempatan bagi seluruh calon siswa untuk mendapatkan pendidikan yang setara.
“Kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Sintang, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengimbau untuk mengikuti pengumuman dan sosialisasi lebih lanjut mengenai teknis pendaftaran SPMB 2025.” ulas Yustinus.
Sementara itu Sekda Sintang yang diwakili Assisten 11 Setda Sintang Herkulanus Roni mengatakan bahwa
Setiap tahun, penerimaan peserta didik baru selalu menjadi perhatian masyarakat luas. Tidak jarang kita mendengar keluhan, ketidakpuasan, hingga dugaan praktik yang tidak sesuai dengan prinsip keadilan dan aturan.
“Oleh karena itu, pemerintah daerah bersama seluruh unsur terkait, hari ini menyatakan komitmen kuat untuk memastikan bahwa SPMB di Kabupaten Sintang harus dilaksanakan dengan prinsip:
Objektivitas berdasarkan kemampuan dan kriteria yang jelas,Transparansi semua informasi disampaikan secara terbuka, Akuntabilitas dapat dipertanggungjawabkan secara moral, administratif, dan hukum,
Berkeadilan memberi kesempatan yang sama,Tanpa Diskriminasi tidak membedakan suku, agama, ras, atau latar belakang sosial ekonomi calon peserta didik.” Tegas Roni.
Melalui penandatanganan pakta integritas hari ini, kita tidak hanya menandatangani sebuah dokumen administratif. Lebih dari itu, kita sedang meneguhkan integritas moral dan komitmen kelembagaan. Kita menyampaikan pesan tegas kepada publik bahwa Pemerintah Kabupaten Sintang, bersama DPRD, penegak hukum, dan OPD teknis, bersatu padu menjaga kualitas sistem pendidikan kita sejak dari pintu masuknya.
“Kita semua menyadari bahwa pendidikan adalah fondasi masa depan. Bila penerimaan siswa baru saja sudah diwarnai praktik tidak adil, maka sesungguhnya kita sedang menanam benih ketidakadilan sejak dini. Maka mari kita mulai dari langkah kecil namun penting ini yaitu melaksanakan SPMB secara benar, jujur, dan berpihak pada kepentingan anak didik dan masyarakat.” Pungkasnya.(red)