Lapas Sintang bebaskan Satu Tahanan Kejari Sintang

Diposting pada

Sintang, Pojokkalbar.com
Kejaksaan Negeri Sintang melakukan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice terhadap 1(satu) kasus penganiayaan. Alasan penghentian penuntutan perkara itu adalah telah ada perdamaian antara korban dan tersangka.

Penghentian penuntutan ini berdasarkan surat dari Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan BARAT nomor : R-1933/O.1.4/Eoh.3/07/2022, tentang Persetujuan Penghentian Penuntutan AN Tersangka HN, berdasarkan Restorative Justice.

Budi Murwanto Selaku Kasi Pidum Kejari Sintang mengungkapkan, Penghentian Penuntutan berdasarkan Restorative Justice ini baru pertama kali di Kejari Sintang.

Lalu apa kah itu Restorative Justice??

Menurut Wikipedia Keadilan restoratif adalah sebuah pendekatan yang ingin mengurangi kejahatan dengan menggelar pertemuan antara korban dan terdakwa, dan kadang-kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum. Tujuannya adalah untuk saling bercerita mengenai apa yang telah terjadi, membahas siapa yang dirugikan oleh kejahatannya, dan bagaimana mereka bisa bermusyawarah mengenai hal yang harus dilakukan oleh pelaku untuk menebus kejahatannya. Hal yang bisa dilakukan meliputi pemberian ganti rugi kepada korban, permintaan maaf, atau tindakan-tindakan pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang lagi.

Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini antara lain para tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum dan ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

“Selain itu, alasan lainnya adalah tersangka dan korban setuju tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar. Sedangkan alasan pertimbangan sosiologis masyarakat merespons positif.” Ujarnya.

Selanjutnya Kepala Lapas Kelas IIB Sintang Syech Walid S berharap dengan adanya keadilan restoratif ini dapat mengatasi overcrowded di Lapas Kelas IIB Sintang serta dapat meningkatkan kualitas Pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan.

“Saya berharap dengan adanya keadilan restoratif ini dapat mengatasi overcrowded di Lapas Kelas IIB Sintang serta dapat meningkatkan kualitas Pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan,” pungkasnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *