SINTANG | Pojokkalbar.com-
Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Sintang mulai menyusun dan mengolah data sektoral tahun 2025. Sebagai langkah awal, Kominfo Sintang telah mengirimkan surat permintaan data kepada 30 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang.
Surat yang tertanggal 10 Juni 2025 tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang. Dalam surat tersebut, Kominfo Sintang meminta setiap OPD untuk menyampaikan data sektoral yang dibutuhkan guna mendukung penyusunan statistik sektoral daerah.
Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Sintang, Paulinus, menjelaskan bahwa permintaan data ini merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Statistik Sektoral oleh Pemerintah Daerah.
“Pengolahan dan penyusunan data sektoral daerah Kabupaten Sintang tahun 2025 sangat membutuhkan dukungan data dan informasi dari masing-masing OPD. Kami berharap semua OPD menyampaikan data yang diminta agar dapat dihimpun dan diolah oleh Dinas Kominfo sebagai Wali Data Daerah,” ujar Paulinus, Kamis (12/6/2025).
Paulinus juga menambahkan bahwa Dinas Kominfo Sintang sendiri turut menjadi salah satu OPD yang menyampaikan data sektoral. “Kami menyampaikan 12 jenis data, di antaranya persentase penduduk yang menggunakan telepon seluler dan mengakses internet tahun 2023–2024, jumlah desa yang belum memiliki akses internet menurut kecamatan, sebaran Base Transceiver Station (BTS), hingga persentase perangkat daerah yang memiliki portal atau situs web dengan domain sintang.go.id,” bebernya.
Ia mengimbau agar seluruh OPD yang telah menerima surat segera mengunduh format data yang disediakan, mengisi sesuai ketentuan, dan menyerahkannya kembali kepada Dinas Kominfo Sintang.
“Kami menunggu partisipasi aktif dari setiap OPD agar penyusunan data sektoral berjalan tepat waktu dan sesuai standar,” tutup Paulinus.(red)