SINTANG | Pojokkalbar.com-
Pemerintah Kabupaten Sintang melalui Bidang Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Cara Pembuatan Proposal Pencairan dan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan bagi penerima bantuan hibah yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di Pendopo Rumah Jabatan Bupati Sintang, Selasa (18/11/2025).
Bupati Sintang diwakili Staf Ahli Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Keuangan, Helmi, yang juga Pelaksana Tugas Kepala Badan Ketahanan Pangan. Kegiatan ini diikuti organisasi kemasyarakatan, lembaga sosial, lembaga keagamaan, lembaga pendidikan, perangkat daerah, narasumber, serta para penerima hibah APBD 2025.
Kepala Bagian Kesra Setda Sintang, Erwan Chandra, dalam laporannya menyampaikan bahwa total penerima hibah APBD Tahun Anggaran 2025 sebanyak 212 kelompok yang terbagi dalam empat kategori. Rinciannya yaitu hibah pendidikan sebanyak 5 penerima dengan total Rp550 juta, hibah bidang kesehatan 2 penerima senilai Rp100 juta, hibah keagamaan 107 penerima dengan nilai Rp11,6 miliar, serta hibah bidang adat istiadat sebanyak 35 penerima dengan total Rp6,05 miliar.
Ia menjelaskan kewajiban penerima hibah untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban sesuai Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2021, yakni paling lambat satu bulan setelah kegiatan selesai atau maksimal tanggal 10 Januari tahun berikutnya. Erwan menegaskan akan menerbitkan surat peringatan bertahap bagi penerima yang tidak menyerahkan LPJ hingga batas waktu tersebut.
Selain itu, Erwan menyampaikan bahwa batas akhir penerimaan proposal pencairan hibah adalah 28 November 2025. Setelah tanggal tersebut Bidang Kesra tidak dapat memproses pengajuan karena waktu pelaksanaan dinilai tidak lagi mencukupi.
Ia juga mengingatkan agar seluruh realisasi belanja hibah dilaksanakan sesuai proposal dan ketentuan yang tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Ketidaksesuaian antara belanja dan proposal, katanya, berpotensi menjadi temuan pemeriksaan.
Sementara itu, Helmi dalam sambutannya menyatakan bahwa pemerintah daerah berkewajiban memastikan dana hibah yang disalurkan tepat sasaran, transparan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat. Ia menekankan empat kewajiban utama penerima hibah, yakni menyusun proposal permohonan secara benar, melaksanakan kegiatan sesuai tujuan hibah, menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara lengkap dan akuntabel, serta mematuhi prinsip-prinsip tata kelola dan akuntabilitas publik.
Helmi berharap melalui Bimtek ini para penerima hibah dapat memahami ketentuan teknis sehingga tidak terjadi kesalahan administrasi maupun keterlambatan penyampaian laporan yang dapat menghambat proses pencairan atau pemeriksaan.
Ia menambahkan bahwa pengelolaan hibah yang baik merupakan bagian dari tanggung jawab moral kepada masyarakat serta upaya memperkuat pembangunan sosial, keagamaan, pendidikan, ekonomi kerakyatan, dan pemberdayaan masyarakat di Kabupaten Sintang.(red)



