BREAKING NEWS
Sintang | Pojokkalbar.com-
Kepala Kejaksaan Negeri Sintang Aco Rahmadi Jaya, didampingi Plt. Kepala BNN Kabupaten Sintang Hery Ariandi, Kasi PB3R Dedi Wahyudie, Kasat Narkoba Polres Sintang, Iptu Dedi Supriadi, melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti berdasarkan Ketentuan Pasal 270 KUHAP yang menjadi dasar kewenangan Jaksa untuk bertindak sebagai eksekutor yaitu pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sintang. Pada Kamis, (7/12/2023).
Kejaksaan Negeri Sintang melakukan pemusnahan barang bukti narkotika yang disita dari perkara-perkara yang ditangani oleh Polres Sintang dan Polres Melawi. Dalam pemusnahan kali ini, ditemukan sabu seberat 210,54 gram dan pil ekstasi sebanyak 86 tablet dari 82 perkara tahun 2021 telah diselesaikan dan sudah inkrah tahun 2023 ini.

Pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Sintang dan Melawi. Sebelumnya, barang bukti yang dimusnahkan pada tahun 2023 ini merupakan hasil sisa dari pemusnahan sebelumnya.
“Sebenarnya sebelumnya di tahun ini juga kami sudah melakukan pemusnahan BB dan ini merupakan sisa nya maka kita musnahkan akhir tahun bukan hanya sabu dan ekstasi saja yang kita musnahkan tetapi BB timbangan digital, handphone dan barang bukti lainya yang ada kaitannya dengan perkara ini, ” Ungkap Kajari Sintang Aco Rahmadi Jaya.
Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, juga menyampaikan bahwa pentingnya penghancuran barang bukti narkotika sebagai langkah efektif dalam memberantas peredaran narkoba.
“Pemusnahan barang bukti narkotika ini menjadi bukti konkret bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika terus dilakukan secara serius dan tegas oleh pihak kejaksaan bersama dengan kepolisian,” ujar Aco.
Ia juga menambahkan bahwa keberhasilan pemusnahan barang bukti narkotika ini tidak terlepas dari kerja sama yang baik antara Kejaksaan Negeri Sintang, Polres Sintang, dan Polres Melawi. Upaya sinergi antar instansi ini diharapkan dapat memberikan dampak yang signifikan dalam pemberantasan peredaran narkoba di daerah tersebut.
Pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan dengan proses yang sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara pembakaran dan penghancuran dengan cara diblender dicampur racun rumput di tempat yang telah ditentukan yakni di halaman Kejaksaan Negeri Sintang dan diawasi oleh pihak yang berwenang. Proses pemusnahan ini bertujuan untuk mencegah barang bukti jatuh ke tangan yang salah atau disalahgunakan. (red)