Kasat Narkoba Polres Sintang Iptu Dedi Supriadi

Kasus Kematian Yolanda, Polres Sintang Tetapkan 1 TSK dan Periksa 12 Saksi

Diposting pada

Sintang | Pojokkalbar.com Dalam penanganan kasus kematian Yolanda (17 ) gadis pemandu lagu,yang diduga meninggal dunia didalam room karaoke Angel Hall & Lounge My Home Sintang pada Senin, 17 Juli 2023 lalu. Saat ini Satuan Reserse Narkoba Polres Sintang telah memeriksa 12 saksi dan menetapkan satu tersangka inisial TM, tersangka merupakan warga Riau.

Erwin Siahaan Penasehat Hukum Keluarga Yolanda

Kasat Narkoba Polres Sintang Iptu Dedi Supriadi mengungkapkan bahwa TM ditangkap di Kota Pontianak dan saat ini sudah ditahan dan titipkan di Rutan Polda.

“Sudah ada satu tersangka, inisialnya TM, sementara kami amankan dititip di Polda Kalbar, kami amankan disana untuk pengembangan, berkaitan dengan darimana dia dapatkan barang haram (obat) yang diberikan kepada korban,” bebernya Senin, (14/8/ 2023).

Disebutkannya
peran TM yaitu memberikan obat kepada korban dan juga kepada semua orang yang ada dalam room paris.

“ Semua yang didalam room bersama korban saat itu, sudah kita periksa ada 5 orang. 4 orang termasuk tersangka 1, sementara yang lain statusnya masih sebagai saksi,” bebernya

Dari jumlah tersebut dalam perkara ini ada kemungkinan, akan bertambah.

“Nanti kita lihat sesuai dengan peran masing- masing dari saksi ini, apakah dia ada ikut serta membantu atau tidak,” Katanya.

Ditambahkannya bahwa saksi termasuk dengan tersangka totalnya ada 13 orang, yang jelas semua yang ada kaitannya dengan perkara tersebut sudah diambil keterangan.

“Kemungkinan sih bisa bertambah, nanti hasil otopsi juga membantu kita kalau sudah keluar, maka kita perlu saksi ahli juga tentunya,” ulas Dedi.

Sementara itu Penasehat Hukum (PH) Keluarga Yolanda mengatakan bahwa sesuai hasil koordinasi dengan Kasat Narkoba Polres Sintang, mendampingi keluarga korban untuk bertemu dengan salah satu saksi S untuk mengorek keterangan terkait beberapa hal oleh kliennya.

“Sesuai hasil kami koordinasi dengan kasat narkoba, yang dijadwalkan sebelumnya bahwa saya mendampingi klain kami untuk bertemu dengan saksi inisial S ada cerita sedikit beberapa hal terkait oleh klien saya, pada prinsipnya kita mendampingi dan sesuai hasil koordinasi dengan kasat narkoba bahwa proses pemberkasan oleh para saksi-saksi dan tidak menutup kemungkinan nanti bisa dinaikkan statusnya menjadi tersangka,” Tuturnya.

Lanjut dia tentu dalam hal penetapannya PH bakal dilibatkan, untuk proses gelar perkara hingga saat rekontruksi berlangsung.

“Untuk penetapan tersangka nantinya kita juga dilibatkan, baik proses gelar perkara atau nanti pada saat rekontruksi, ” Pungkas Erwin. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *