Kabupaten Sintang Gelar Aksi Serentak Bersih Sampah Plastik Sambut Hari Lingkungan Hidup Sedunia

Diposting pada

SINTANG | Pojokkalbar.com-

Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang jatuh pada 5 Juni 2025, Pemerintah Kabupaten Sintang akan menggelar aksi bersih-bersih sampah plastik secara serentak di seluruh wilayah kabupaten. Kegiatan ini merupakan bagian dari gerakan nasional pengendalian sampah plastik yang diprakarsai oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

Kepala Dinas Kebersihan Kabupaten Sintang, Igor Nugroho, menyampaikan bahwa aksi ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap bahaya sampah plastik yang mengancam kelestarian lingkungan.

“Ini sesuai dengan arahan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia dan Gubernur Kalimantan Barat. Maka Kabupaten Sintang juga akan melaksanakan aksi pengumpulan sampah plastik secara bersama-sama. Seluruh warga Kabupaten Sintang diajak untuk terlibat langsung,” ujar Igor, Selasa (3/6/2025).

Igor menambahkan, kegiatan ini tidak hanya bertujuan untuk membersihkan lingkungan dari sampah plastik, namun juga sebagai upaya menumbuhkan kembali semangat gotong royong masyarakat dan membangun kesadaran akan pentingnya menjaga lingkungan.

“Kami berharap masyarakat mulai memilah sampah rumah tangga, menggunakan kembali wadah plastik, dan sebisa mungkin mengurangi penggunaannya dalam aktivitas sehari-hari,” tambahnya.

Senada dengan hal itu, Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala, mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 600.4/3128/DLH/2025 yang mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari jajaran pemerintah daerah, instansi vertikal, pendidikan, hingga komunitas dan kelompok masyarakat untuk ikut ambil bagian dalam aksi ini.

“Dengan ini diinstruksikan kepada seluruh perangkat daerah Kabupaten, Kecamatan, Desa/Kelurahan, RT/RW, sekolah, perguruan tinggi, komunitas, organisasi dan kelompok masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam Aksi Bersih Sampah Plastik pada tanggal 5 Juni 2025 secara serentak di lingkungan masing-masing,” kata Bupati dalam edaran tersebut.

Selain itu, seluruh instansi diminta untuk mendokumentasikan kegiatan mereka dan menyampaikan laporan pelaksanaan aksi berupa foto dan video ke Dinas Lingkungan Hidup paling lambat tanggal 9 Juni 2025, sebagai bahan pelaporan kepada Kementerian Lingkungan Hidup.

Kegiatan ini mengangkat tema “Ending Plastic Pollution (Hentikan Polusi Plastik)”, yang menjadi seruan global untuk mengurangi dampak buruk sampah plastik terhadap lingkungan.(Rilis Humas Kominfo Sintang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *