SINTANG | Pojokkalbar.com-
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebagai salah satu Organisasi perangkat daerah (OPD) teknis menegaskan bahwa hotel Charlie yang terletak di Jalan Lintas Melawi, Kelurahan Ladang, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang yang sebelumnya disidak oleh DPRD dan OPD teknis, belum direkomendasikan untuk beroperasi karena belum memenuhi persyaratan teknis, khususnya terkait pengelolaan limbah.
Beberapa hari sebelum libur Lebaran, pihak pengelola diketahui telah mengajukan izin, terutama terkait sistem pengolahan limbah. Namun setelah dilakukan kajian mendalam, OPD menyimpulkan bahwa fasilitas tersebut belum layak beroperasi.
“Dari hasil kajian kami, terutama terkait limbah dan IPAL, kami merekomendasikan untuk belum beroperasi. Kapasitas IPAL harus disesuaikan dengan jumlah aktivitas dan potensi limbah yang dihasilkan,” ujar Kadis LH Kabupaten Sintang, Siti Musrikah Pada media ini Jumat,(27/3/2026) di DPRD Sintang.
Siti Musrikah menjelaskan bahwa perhitungan kapasitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) menjadi krusial, mengingat peningkatan aktivitas usaha akan berdampak langsung terhadap volume limbah domestik yang dihasilkan.
Selama perbaikan terhadap sistem IPAL belum dilakukan sesuai standar, maka rekomendasi yang diberikan tetap tidak berubah, yakni belum diperbolehkan beroperasi.
Meski demikian, Siti menegaskan bahwa kewenangan mereka terbatas pada pemberian rekomendasi teknis. Adapun keputusan akhir terkait operasional atau penghentian kegiatan usaha berada pada instansi lain yang memiliki kewenangan pengawasan dan penegakan peraturan daerah.
“Kalau untuk menghentikan operasional, itu bukan kewenangan kami. Ada OPD lain yang menangani pengawasan dan penegakan perda,” jelasnya.
Hingga saat ini, Siti mengaku telah menyampaikan hasil telaah dan rekomendasi melalui dokumen resmi. Namun, komunikasi langsung dengan pimpinan daerah, termasuk bupati dan wakil bupati, belum dilakukan.
Dalam mekanisme perizinan, dia menyebut seluruh persyaratan teknis seharusnya dipenuhi terlebih dahulu sebelum diproses lebih lanjut melalui sistem perizinan berbasis elektronik hingga ke tingkat pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).
Namun demikian, pemerintah daerah tetap memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
“Semua rekomendasi yang kami sampaikan itu wajib dipenuhi. Selama belum dipenuhi, kami tidak merekomendasikan untuk dibuka,” tegasnya.
DPRD sebelumnya juga menyatakan akan memanggil OPD teknis guna mendalami persoalan ini, termasuk mempertanyakan alasan operasional usaha yang dinilai belum memenuhi kelayakan. (red).



