Hampir Separuh Penghuni Lapas Sintang Terkait Kasus Narkotika

Diposting pada

SINTANG | Pojokkalbar.com-
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sintang mencatat sebanyak 282 warga binaan merupakan narapidana kasus penyalahgunaan narkotika. Dari jumlah tersebut, hampir separuhnya terjerat dalam kategori berat, yakni pelanggaran Pasal 112, 114, dan 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kepala Lapas Kelas IIB Sintang, Mohammad Rizal Fuadi, menjelaskan bahwa dominasi kasus narkotika menjadi perhatian serius pihaknya, mengingat dampaknya terhadap keamanan dan stabilitas di dalam lapas.

“Hampir 50 persen dari penghuni lapas terlibat dalam kasus narkotika, terutama kategori 1-1-3, yang mencakup kepemilikan, peredaran, dan permufakatan jahat,” ujar Rizal di Sintang, Jumat (1/8/2025).

Menurut Rizal, tingginya angka tersebut menjadi tantangan besar bagi institusi pemasyarakatan, terutama dalam hal pengawasan, pembinaan, serta upaya deradikalisasi terhadap pengguna dan pengedar.

Ia menambahkan bahwa pendekatan pembinaan yang dilakukan tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga melalui kegiatan rohani, keterampilan, dan pendekatan psikologis. “Kami berusaha mengalihkan perhatian mereka ke hal-hal positif, agar tidak kembali terjerumus dalam lingkaran narkotika,” kata Rizal.

Selain itu, pengawasan terhadap peredaran barang terlarang juga terus diperketat. Lapas Sintang bekerja sama dengan kepolisian dan TNI dalam pelaksanaan razia insidental dan pemeriksaan terhadap pengunjung.

“Kami sadari, dengan jumlah personel terbatas dan kapasitas lapas yang melebihi daya tampung, tantangan pengawasan semakin kompleks. Karena itu, kolaborasi antarinstansi menjadi kunci,” ujarnya.

Hingga saat ini, Lapas Sintang dihuni oleh sekitar 570 narapidana, melebihi kapasitas ideal. Kondisi tersebut menambah beban pengawasan, terutama terhadap narapidana kasus narkotika yang cenderung lebih berisiko terhadap gangguan keamanan.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *