Erwin Pastikan Ritual Lounge, Tak Kantongi Izin Diskotik

Diposting pada

Sintang | Pojokkalbar.com-
Ritual Lounge yang terletak di bilangan hutan wisata baning kelurahan Tanjung Puri dipastikan tidak memiliki izin diskotik, hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang Erwin Simanjuntak pada Pojokkalbar.com Jumat (15/9/2023) di ruang kerjanya.

Tempat Hiburan Malam (THM) Ritual tersebut kata Erwin tidak memiliki izin diskotik dan Ritual Lounge hanya memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPL) untuk Resto serta izin tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) untuk karaoke.

” Meski demikian izin yang dimiliki semua belum migrasi ke OSS RBA. Kalau untuk TDUP itu izin lama sebelum ada UU Ciptaker PP 5 Tahun 2021. Tapi untuk sekarang dia harus sudah migrasi ke OSS RBA,” Bebernya.

Ditegaskan Erwin bahwa Izin yang dimiliki Ritual versi OSS 1.1 ( versi lama) yang dikeluarkan lembaga OSS pada tanggal 19 Desember 2018 itu tidak memenuhi kewajiban “standar usaha” yang diberi waktu 1 tahun. Dan proses migrasi ke OSS RBA terbaru belum diverifikasi propinsi.

“Izin tanggal 19 Desember 2018 itu resmi dikeluarkan oleh Lembaga OSS. Hanya saja belum migrasi ke OSS RBA, dan tidak melaksanakan kewajiban dalam 1 tahun melakukan Standarisasi Usaha’
Dan proses migrasinya belum di Verifikasi oleh Propinsi. Jadi saya bisa pastikan kalau ada aktifitas diskotik, dia sudah menyalahgunakan izin,” Kata Erwin memastikan.

Belum lama ini pihak DPMTSP telah berupaya memanggil para pelaku usaha bidang pariwisata setempat, termasuk Ritual pada Selasa 12 September 2023.

“Kami sudah lakukan upaya pemanggilan semua sektor pariwisata hadir, namun sayangnya ritual tidak datang. Padahal kami mau konfirmasi ini soal perizinan yang mereka miliki. Karena dia tidak hadir maka kami anggap izin yang ada pada kami inilah yang bisa kami informasikan,”ungkapnya.

Pemanggilan ini kata dia untuk menyampaikan kepada pelaku usaha agar tidak melakukan aktifitas diluar izin.

“Jadi kami minta jangan lakukan aktifitas diluar izin, dan mereka pada saat itu sudah sepakat dan menerima,” Tegasnya.

Sebelumnya Wakil Bupati Sintang Melkianus menegaskan bahwa semua tempat hiburan malam yang beroperasi di Kabupaten Sintang bakal di evaluasi.

“Apabila ada para pelaku usaha THM di kabupaten Sintang yang menyalahi aturan atau menyalahgunakan izin, maka kita tindaklanjuti dan kita tutup,” Ujarnya.

Sementara Koordinator Aliansi Masyarakat Sintang Peduli Generasi Muda Sintang, Marsianus mengatakan bahwa Tempat Hiburan Malam yang terindikasi merusak generasi muda perlu ditertibkan.

“Tentu ini tugas pemerintah daerah dan pihak yang berwajib, kami minta semua yang berizin ditertibkan sesuai izinnya dan yang beroperasi tanpa izin juga segera ditertibkan,” Pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan belum dapat konfirmasi dari pihak Ritual Lounge. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *