SINTANG | Pojokkalbar.com-
Pengadilan Negeri Sintang kembali gagal melaksanakan eksekusi lahan seluas 13 hektare di Dusun Nenak, Desa Balai Agung, Kecamatan Sungai Tebelian, Rabu, 12 November 2025. Ini menjadi kali kedua upaya eksekusi batal dilakukan, setelah percobaan pertama pada September 2025 juga gagal.
Pengadilan Negeri Sintang harus menunda eksekusi meskipun putusan hukum sudah berkekuatan tetap (inkrah). Penundaan ini disebabkan oleh adanya penolakan dari para ahli waris yang sedang menempuh upaya hukum melalui Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) dan pengajuan gugatan baru di Pengadilan Negeri Sintang.
Anton Candra, salah satu ahli waris, menyatakan bahwa penundaan dilakukan karena masih berlangsungnya proses hukum berupa Peninjauan Kembali (PK) dan gugatan baru. Para ahli waris bersedia eksekusi dilakukan setelah seluruh upaya hukum di Polda Kalbar dan Pengadilan Negeri Sintang selesai.
Panitera Pengadilan Negeri Sintang Wisesa juga mengajukan alasan keamanan dan menghormati keberatan ahli waris dalam menunda pelaksanaan eksekusi lahan yang saat ini masih berdiri bangunan hingga proses hukum tuntas.
“Eksekusi ini ditunda karena alasan keamanan dan keberatan dari ahli waris,” ucapnya.
Penundaan eksekusi akan dilakukan kembali setelah semua proses hukum yang sedang berlangsung selesai diputuskan oleh lembaga terkait.(red)



