Edhi Tjahja Negara, President Director PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk, Miressa Moravia, Head of Bancassurance & Group Collaboration PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk Tulsi Naidu, CEO APAC Zurich Insurance Group, Selebriti Shahnaz Haque, Honggo Widjojo Kangmasto, Vice President Director PT Bank Danamon dan Ivan Jaya, Consumer Funding & Wealth Business Head Danamon dalam peluncuran produk Perlindungan Optimal Penyakit Kritis. Foto:istimewa

Dukung Mimpi Masyarakat Produktif, Zurich dan Danamon Luncurkan Produk Perlindungan Penyakit Kritis

Diposting pada

JAKARTA | Pojokkalbar.com-
PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk (Zurich) bekerja sama dengan PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon) meluncurkan produk Perlindungan Optimal Penyakit Kritis, sebagai bagian dari komitmen kedua perusahaan dalam mendukung masyarakat usia produktif menghadapi risiko kesehatan yang semakin kompleks.

Kolaborasi ini diharapkan mampu memberikan perlindungan menyeluruh terhadap penyakit kritis, yang tidak hanya berdampak pada kesehatan, tetapi juga pada kondisi finansial dan keberlangsungan rencana hidup jangka panjang.

Peluncuran ini juga menanggapi prediksi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan bahwa Indonesia akan memasuki masa bonus demografi pada 2030–2035, di mana penduduk usia produktif (15–64 tahun) mendominasi populasi nasional. Kondisi ini membuka peluang pertumbuhan ekonomi sekaligus menuntut kesiapan masyarakat dalam menghadapi risiko-risiko yang mengiringinya.

“Di era yang dinamis ini, masyarakat usia produktif semakin rentan terhadap penyakit kritis. Perlindungan Optimal Penyakit Kritis kami hadirkan sebagai solusi yang komprehensif, terjangkau, dan mudah diakses,” ujar Miressa Moravia, Head of Bancassurance & Group Collaboration PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk, dalam peluncuran di Jakarta, Kamis (18/9/2025).

Risiko Penyakit Kritis Meningkat

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Ditjen P2P) Kementerian Kesehatan RI, jumlah kasus penyakit kritis pada tahun 2023 meningkat hingga 28 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Penyakit jantung menjadi penyebab tertinggi, dengan prevalensi yang kini juga mulai menyasar kelompok usia produktif.

Kondisi ini menjadi perhatian utama, terutama bagi generasi yang sedang berada di puncak karier dan tengah membangun keluarga.

Perlindungan Finansial dan Akses Mudah

Melalui kerja sama ini, Zurich dan Danamon menghadirkan akses terhadap produk perlindungan melalui kanal perbankan Danamon yang terintegrasi. Produk ini menawarkan premi mulai dari Rp250.000 per bulan, dengan manfaat perlindungan hingga Rp1 miliar terhadap 34 jenis penyakit kritis, sejak tahap awal, tahap akhir, hingga kondisi terminal.

Nasabah juga mendapatkan kemudahan proses pendaftaran tanpa medical check-up, manfaat second medical opinion, serta pengembalian premi sebesar 25 persen apabila tidak ada klaim dalam dua tahun pertama.

“Kebutuhan akan perlindungan kesehatan sudah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perencanaan finansial. Kolaborasi ini memberikan solusi perlindungan yang terintegrasi dengan layanan finansial untuk membantu nasabah mewujudkan impian mereka,” kata Ivan Jaya, Consumer Funding & Wealth Business Head PT Bank Danamon Indonesia Tbk.

Testimoni: Risiko Bisa Datang Kapan Saja

Dalam kesempatan yang sama, publik figur Shahnaz Haque turut berbagi pengalaman pribadi dalam menghadapi penyakit kritis di lingkungan keluarga. Menurutnya, biaya pengobatan yang tinggi dan dampak psikologis yang besar menuntut setiap individu memiliki kesiapan secara finansial.

“Risiko penyakit kritis bisa datang tanpa diduga, bahkan di usia produktif. Perlindungan kesehatan bukan lagi pilihan, tetapi kebutuhan,” ujar Shahnaz.

Komitmen Jangka Panjang

Zurich menyatakan, produk ini merupakan bagian dari komitmen jangka panjang untuk menghadirkan solusi asuransi yang lebih relevan, adaptif, dan inklusif. Nasabah juga mendapat santunan hidup hingga 400 kali premi bulanan, serta fitur double claim, untuk memberi fleksibilitas dan rasa aman bagi individu maupun keluarga.

Produk ini telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sementara Danamon sebagai mitra distribusi, juga berada di bawah pengawasan OJK dan Bank Indonesia, serta menjadi peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).(MRK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *