SINTANG | Pojokkalbar.com-
Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Kartiyus, memimpin rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun 2024. Pada Senin, (3/6/2024).
Rapat ini bertujuan untuk menyusun konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sintang untuk tahun 2024 agar dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah yang berlaku di Kabupaten Sintang.
Sekretaris daerah Kabupaten Sintang, Kartiyus, memimpin rapat tersebut dengan didampingi oleh dr Bagus Zodiak Adibrata Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan di Dinkes Sintang, Kepala Bappeda Sintang Kurniawan serta beberapa pegawai negeri sipil di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Sintang. Rapat ini diadakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat untuk memastikan pembahasan Raperda dilakukan secara transparan dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Dalam rapat tersebut, para peserta membahas berbagai aspek yang terkait dengan penyusunan Raperda, termasuk analisis dampak, konsultasi publik, dan tahapan-tahapan penyusunan hingga disahkan menjadi Peraturan Daerah. Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Kartiyus, menegaskan pentingnya harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Raperda guna menciptakan regulasi yang baik dan berdaya guna bagi masyarakat Kabupaten Sintang.
“Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Raperda Tahun 2024 diharapkan dapat mempercepat proses penyusunan Raperda Kabupaten Sintang dan menghasilkan regulasi yang berkualitas serta berorientasi pada kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.” Kata Sekda Sintang Kartiyus.
Sementara dr. Bagus Zodiak Adibrata selaku Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan di Dinkes Sintang menambahkan bahwa kegiatan tersebut
Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati Sintang tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Akreditasi Puskesmas
di Kabupaten Sintang dan
Pemerintahan Kolaboratif di Kabupaten Sintang.
“Kegiatan ini tindaklanju dari Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Nomor: 100.2.3/2477/
HK-A dan Nomor: 100.2.3/2744/ HK-A Perihal Harmonisasi Rancangan Peraturan Kepala
Daerah serta dalam rangka Pelaksanaan Harmonisasi Perancangan Peraturan Daerah
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat Tahun 2024,”beber dr. Bagus yang telah mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Angkatan 1 Tahun 2024.
Rapat yang berlangsung selama beberapa jam tersebut diakhiri dengan kesepakatan untuk terus berdiskusi mengenai rancangan peraturan daerah tersebut. Setelah rapat ini, naskah Raperda akan dipantaskan dan disempurnakan sebelum diajukan ke Badan Legislasi Daerah untuk dibahas lebih lanjut.
Hadir dalam rapat tersebut yakni Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Sintang.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang.
Perwakilan Lingkar Temu Kabupaten Lestari.
Perwakilan Gemilang Sintang Lestari. Instansi Terkait di Kabupaten Sintang.
Tim Harmonisasi Perancangan Peraturan Daerah Tim Harmonisasi Perancangan
Peraturan Daerah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat.(red)