DPRD Sintang Bahas Lima Raperda, Termasuk Penyertaan Modal ke Bank Kalbar

Diposting pada

SINTANG | Pojokkalbar.com-
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang memastikan pembahasan sejumlah rancangan peraturan daerah (raperda) tahun 2025 terus berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Dari total usulan yang ada, lima raperda akan menjadi fokus pembahasan pada akhir tahun ini, salah satunya mengenai penyertaan modal daerah kepada Bank Kalbar.

Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris DPRD Sintang, Bunyamin, mengatakan bahwa pihaknya telah mengundang sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) untuk melengkapi dokumen-dokumen yang menjadi syarat sebelum dibahas di tingkat panitia khusus (pansus).

“Hari ini sesuai dengan jadwal yang kami susun, kami mengundang OPD terkait untuk menyikapi kelengkapan dokumen yang akan dibahas di tingkat pansus. Dari usulan perda yang sudah masuk, memang ada satu usulan baru terkait penyertaan modal ke Bank Kalbar,” ujar Bunyamin di Gedung DPRD Sintang, Selasa (11/11/2025).

Ia menjelaskan, dari total usulan perda yang telah diajukan, empat di antaranya sudah diparipurnakan, sementara dua lainnya masih menunggu proses harmonisasi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

“Empat perda sudah diparipurnakan. Masih ada dua yang menunggu harmonisasi dari Kemenkumham, dan hal ini juga sudah kami sampaikan kepada OPD pengusul agar segera melengkapi dokumennya. Jika semua sudah lengkap, kami akan teruskan kepada pimpinan DPRD untuk dijadwalkan dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus),” jelasnya.

Bunyamin menambahkan, berdasarkan hasil pembahasan sebelumnya, total raperda yang akan digarap tahun ini mencapai lima. Jumlah tersebut terdiri dari empat raperda di luar APBD dan satu tambahan baru.

“Di luar APBD, ada empat raperda ditambah satu lagi, jadi totalnya lima. Sebelumnya memang ada delapan dari APBD, lalu bertambah dua usulan baru yang kemudian dibahas bersama. Namun ada satu yang kemungkinan akan dibatalkan oleh bupati karena masih ada ketentuan yang belum terpenuhi, yakni terkait jam kerja,” tuturnya.

Raperda tentang penyertaan modal ke Bank Kalbar menjadi salah satu yang dianggap cukup penting dan mendesak untuk segera diselesaikan tahun ini. Menurut Bunyamin, pembahasan raperda ini diharapkan dapat memperkuat posisi keuangan daerah sekaligus mendukung kinerja lembaga keuangan milik pemerintah daerah.

“Kalau raperda itu dianggap urgen, maka menjadi target untuk diselesaikan pada tahun 2025 ini sesuai dengan keinginan Bapemperda,” ucapnya.

Ia juga menegaskan bahwa setiap raperda yang akan dibahas di Bapemperda wajib memperoleh rekomendasi administratif dari Kemenkumham. Tanpa rekomendasi tersebut, raperda tidak dapat memperoleh nomor register dan dianggap tidak sah.

“Pada saat kita masukkan ke Bapemperda, harus ada rekomendasi administratif dari Kemenkumham. Kalau tidak, raperda itu tidak bisa mendapatkan nomor register dan menjadi ilegal, karena pengawasannya juga dilakukan oleh Kemenkumham,” tegas Bunyamin.

Dengan penyusunan jadwal yang matang dan koordinasi antara Sekretariat Dewan, Bapemperda, serta OPD pengusul, DPRD Sintang menargetkan seluruh pembahasan lima raperda tersebut dapat diselesaikan sebelum akhir tahun anggaran 2025.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *