DLH Terapkan Jam Buang Sampah di Sintang, Warga Mulai Disiplin

Diposting pada

SINTANG | Pojokkalbar.com-

Pemerintah daerah kabupaten Sintang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus mendorong penataan pengelolaan sampah di wilayah Kabupaten Sintang, salah satunya dengan menerapkan aturan jam buang sampah bagi masyarakat.

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menciptakan lingkungan yang bersih, tertib, dan sehat, sekaligus mengatasi persoalan tempat penampungan sementara (TPS) yang selama ini dinilai semrawut.

“Kami dari OPD teknis berupaya menata TPS agar rapi dan bersih. Setelah itu, kami juga berkewajiban melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait aturan membuang sampah,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang Siti Musrikah pada media ini Jumat,(27/3/2026) di DPRD Sintang.

DLH bahkan menurunkan seluruh personel untuk melakukan pengawasan dan edukasi langsung di lapangan. Kegiatan ini dilakukan secara bergantian setiap dua jam, mulai pukul 07.00 hingga 18.00 WIB.

Penjadwalan tersebut disesuaikan dengan waktu operasional pengangkutan sampah, di mana armada pengangkut bekerja sejak pagi hari untuk membersihkan TPS.

“Setelah sampah diangkut, TPS harus dalam kondisi kosong, bersih, tidak ada bau maupun lalat. Itu yang ingin kita ciptakan,” jelasnya.

Dalam kebijakan tersebut, masyarakat diwajibkan membuang sampah pada malam hingga dini hari, yakni mulai pukul 18.00 hingga 06.00 WIB. Di luar jam tersebut, TPS diharapkan tetap bersih tanpa adanya penumpukan sampah.

DLH menilai kebijakan ini mulai menunjukkan hasil positif. Sejumlah titik TPS yang sebelumnya kerap dipenuhi sampah, kini mulai terlihat bersih pada pagi hari.

“Alhamdulillah, sudah mulai ada perubahan. Beberapa lokasi seperti di kawasan Seroja sudah terlihat bersih di luar jam buang sampah,” katanya.

Selain penataan TPS, DLH juga mendorong perubahan pola pikir masyarakat dalam mengelola sampah, termasuk pemilahan dari sumber rumah tangga.

Masyarakat dianjurkan untuk mengolah sampah organik menjadi kompos, serta memanfaatkan metode seperti biopori untuk mendukung pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.

Di sisi lain, pengembangan bank sampah juga dinilai penting karena dapat memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat.

“Kalau sampah dipilah, itu bisa bernilai ekonomi. Bank sampah menjadi salah satu solusi ke depan,” ujarnya.

DLH mengakui bahwa persoalan utama saat ini masih pada penataan TPS yang sebelumnya tidak tertib. Oleh karena itu, fokus awal diarahkan pada pembenahan sistem yang ada sambil menunggu pengembangan tempat pembuangan akhir (TPA) yang baru.

Untuk mendukung kebijakan tersebut, DLH telah mengeluarkan surat edaran serta melakukan sosialisasi melalui media sosial dan grup komunikasi masyarakat.

Namun, jika masih ditemukan pelanggaran, maka penegakan aturan akan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja sebagai pihak yang berwenang dalam penegakan peraturan daerah.

“Kalau masih ada yang melanggar, nanti Satpol PP yang akan melakukan pengawasan dan penegakan perda,” tegasnya.

Pemerintah daerah berharap kesadaran masyarakat terus meningkat sehingga pengelolaan sampah dapat berjalan lebih baik dan berkelanjutan di Kabupaten Sintang.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *