SINTANG | Pojokkalbar.com-
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang, Yustinus J, menegaskan komitmen pihaknya dalam menghadapi masalah serius terkait penyalahgunaan narkoba di wilayahnya. Dalam pernyataannya, Yustinus menyebutkan bahwa Sintang dalam keadaan darurat narkoba dan pihaknya terus berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk melaksanakan sosialisasi dan kegiatan lainnya yang menanggulangi masalah tersebut.
“Setiap bulan kami akan melakukan sosialisasi bersama BNN, dua bulan sekali di setiap kesatuan pendidikan, melibatkan guru dan siswa yang kami undang. Harapan kami ke depan, BNN dapat langsung melakukan sosialisasi di sekolah-sekolah,” ungkap Yustinus. Ia menekankan bahwa kegiatan sosialisasi sangat penting untuk menjelaskan bahaya narkoba dan memberikan pemahaman kepada para siswa.
Yustinus juga menekankan pentingnya deklarasi sekolah bebas narkoba sebagai langkah konkret dalam mengantisipasi dampak negatif dari penyalahgunaan narkoba. Ia berharap melalui kegiatan ini, para siswa akan semakin sadar akan bahaya narkoba dan lebih aktif dalam menjauhi barang haram tersebut.
Sebagai kepala dinas, Yustinus mengajak semua pihak untuk ikut berperan serta dalam memberantas narkoba. “Ayo kita tolak narkoba, kita berantas narkoba karena ini akan membahayakan generasi muda kita. Pemantauan terhadap anak-anak kita harus dimulai dari lingkungan keluarga, masyarakat, hingga lembaga pendidikan,” tandasnya.
Yustinus menyarankan agar orang tua dan pendidik saling berdiskusi dan memantau perkembangan anak. Ia menegaskan pentingnya peran keluarga dalam pendampingan, dengan mengutamakan nilai-nilai keimanan. “Kita harus saling mendukung dan tidak lepas tangan dalam memantau perkembangan anak-anak kita,” tutup Yustinus.
Dengan langkah-langkah strategis yang diambil oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan aman bagi generasi muda.
Satres Narkoba Polres Sintang telah mengamankan delapan tersangka dan barang bukti ekstasi dan sabu.Delapan tersangka tersebut di tangkap ditempat berbeda.
Setidaknya ada delapan tersangka tindak pidana penyalah gunaan narkotika di kabupaten Sintang dan barang bukti Sabu 168, 28 gram
Ekstasi 6 butir telah di amankan Polres Sintang.
Dari jumlah TSK tersebut merupakan hasil tangkapan 4 bulan terakhir sebab itu Polres Sintang telah melakukan tindakan tegas terhadap peredaran narkoba di wilayahnya dengan memusnahkan narkotika jenis sabu dan ekstasi hasil tangkapan selama empat bulan terakhir.
Kasat Narkoba AKP Dedi Supriyadi, didampingi Wakapolres Kompol Sukma Pranata, mengungkapkan bahwa sebanyak 168,28 gram sabu dan 6 butir ekstasi hasil penyitaan dari 8 orang tersangka dimusnahkan.
Para tersangka ditangkap di beberapa lokasi di Kabupaten Sintang antara Januari hingga April 2025, dan beberapa di antaranya adalah residivis kasus narkoba. Salah satu tersangka bahkan baru saja dibebaskan dari Lapas Klas 2B Sintang, tetapi kembali terlibat dalam peredaran narkoba. Barang bukti yang diamankan mayoritas berasal dari Kota Pontianak, dan diperkirakan akan diedarkan di wilayah Kabupaten Sintang.
“Dalam hal ini kami Polres Sintang memusnahkan barang bukti yang berupa sabu dan ekstasi di 7 TKP dengan delapan orang tersangka ini ada yang tersebar di kota Sintang,” bebernya.
Kasat Narkoba menegaskan komitmen Polres Sintang untuk memerangi narkoba serta meminta dukungan masyarakat untuk aktif melaporkan peredaran narkoba yang mungkin terjadi di sekitar mereka. Masyarakat diharapkan dapat berperan dalam upaya menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika.
Dalam pemusnahan barang bukti tersebut Polres juga menghadirkan 8 tersangka dengan melibatkan pihak BNNK, Kejari Sintang.(red)